Reportase : Edi Junaedi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SerangĀ | KABAREXPOSE.com —
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan,Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menggelar sosialisasi dan penyuluhan kebijakan pajak daerah. Termasuk sosialisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Kegiatan ini berlangsung di aula Wanda Galuh di Jl. Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis (14/8/2025).
Dalam acara tersebut.menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur di antaranya, Polres Serang Kota melalui Baur Samsat, Aipda Aat Hidayat, serta fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Bahtiar Rustandi.

Dalam pemaparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Melalui program ini pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan dari denda dan pajak progresif.
“Sekarang tidak ada lagi alasan untuk menunda, Biaya yang dikenakan hanya PNBP.untuk mobil. Misalnya sekitar Rp.375 ribu ditambah lagi dengan biaya SNSK Rp.300 ribu,” jelasnya.
ia menegaskan, betapa pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas, Balik nama penting untuk menghindari risiko hukum, Jika kendaraan digunakan dalam tindak pidana dan masih atas nama pemilik lama, Maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar.

Sementara itu, Bahtiar Rustandi menekankan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat yang memaksa berdasarkan undang-undang. Tanpa imbalan langsung.dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat, Misalnya melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis SMA/SMK Negeri dan peningkatan layanan publi,” ujarnya.
Bahtiar mengurikan, sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi antara lain :_
1. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBNKB)
3. Pajak air permukaan.
4. Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
5. Pajak Rokok
6..Pajak alat Berat (PHB)
7..Opsen pajak mineral bukan logam dan Batuan (MPLB).
Menurut ia, opsen PKB dan BBNKB di kelola provinsi dengan 66%. Hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota, Sedangkan opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota 25% hasilnya diserahkan ke provinsi.
Untuk mempermudah masyarakat,
Bapenda Banten menyediakan berbagai saluran pembayaran. Termasuk gerai Samsat dan Samsat Keliling (Sambeling) untuk pajak tahunan tetap dilakukan di Kantor Samsat. Karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami menghadirkan 12 layanan utama memudahkan masyarakat membayar pajak, Termasuk pula gerai dan Samsat Keliling,” tambah Bahtiar.
Pemerintah Provinsi Banten juga mengajak masyarakat.melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan perusahaan di sekitar mereka. Berdasarkan UU No.1 tahun 2022, alat berat kini menjadi objek pajak yang berkontribusi pada pendapatan daerah.
Bahtiar menutup pemaparan dengan pesan bijak kepada peserta pajak rokok juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi bijaklah dalam mengkonsumsinya.












