Oleh : A.M.Romly
Panggilan Kyai
Pada suatu hari di pertengahan tahun 2011 silam, ketika telah menjadi dosen
pada FU-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, KH. Aminuddin Ibrahim, pimpinan Pondok Pesantren Darul Iman Kabupaten Pandeglang dan salah satu Ketua MUI Provinsi Banten menghubungi lewat saluran tetephone. Beliau atas nama para Kyai di.Banten meminta agar saya bersedia menjadi Ketua Umum MUI Provinsi Banten.
Pada waktu itu, Ketua Umum MUI Provinsi Banten adalah Prof. Dr. KH Wahab Afif, MA, yang akan segera menyelesaikan masa khidmat keduanya.
Saya sendiri pada saat itu tengah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Banten. Saya kaget, merasa tidak layak menjadi Ketua Umum MUI Provinsi Banten, untuk menggantikan Prof. Wahab. Saya berpikir panjang dan mendalam. Saya sadar bukan seorang Kyai maupun Ulama, Karena ilmu agama saya hanya sedikit dan paling banter bisa disebut santri, karena pernah belajar di pondok pesantren tradisional.
Untuk menjadi Kyai atau ulama,.kata KH. Ma’ruf Amin (Mantan Ketua Umum MUI Pusat dan mantan Wakil.Presiden RI di periode kedua Presiden RI Ketujuh, Ir. H. Joko Widodo), orang harus belajar ilmu agama secara sungguh-sungguh paling sedikit 20 tahun. Sedangkan saya hanya belajar ilmu agama di pondok pesantren paling banter kurang lebih 10 tahun; dan itupun tidak melulu belajar ilmu agama, dan belajarnya pun kurang sungguh-sungguh.
Kemudian saya menyadari suasana dan alasannya, para Kyai meminta kesediaan bukan karena saya ulama, Akan tetapi dari golongan zu’ama dan cendekiawan muslim. Saya sadar pula Allah SWT telah memperjalankan hambanya; Kendati saya berobsesi lain. Kalau berhadapan dengan rencana Allah, maka saya harus mengikutinya. Saya harus mengikuti jalan yang disediakan Allah Karena pasti ada hikmah dan barakahnya.
Akhirnya permintaan kesediaan dari
para Kyai untuk menjadi Ketua Umum MUI Provinsi Banten, itu saya sanggupi,
dengan catatan Prof. Dr. KH Wahab Afif MA berkenan. Karena itu, sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) III, saya menghadap beliau di kediamannya dan diantar oleh Prof. Dr. H.E. Syibli Sarjaya LML, MM.
Saya.memandang beliau sebagai orang tua sayadan sejak saya menjabat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama, kami menjalin hubungan sangat baik.
Mungkin saja karena hubungan kami yang sangat baik, kemudian saya dipercaya sebagai Ketua Dewan Penasihat MUI Provinsi Banten.
Tetapi saya menyadari tidak banyak tahu tentang MUI itu sendiri. Ingatan
saya menerawang jauh saag mengawali belajar di FU-IAIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, beberapa orang dari mahasiswa, antara lain yang saya kenal karena ia
sahabat sejak tinggal di Bogor, yaitu Dien Ucu Syuhabuddin Asnawi, menjadi
anggota Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Ulama. Ketika itu saya tidak
mengetahui apa itu MUI? Sebab pada waktu itu belum ada organisasi seperti itu.
Musyawarah Alim Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 H
bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 M di Jakarta sebagai Hasil Musyawarah
NasionaI Ulama yang berlangsung pada tanggal 12 sampai dengan18 Rajab 1395 H/21 sampai 27 Juli 1975 M di Balai Sidang (Senayan) Jakarta. Musyawarah ini diselenggarakan oleh sebuah Panitia yang diangkat oleh Menteri Agama. Ketua Panitia adalah Letjen Purn H. Sudirman. Tim Penasihat terdiri dari Prof. Dr.Hamka, KH Abdullah.Syafe’i dan KH M. Syukri Ghozali.
Piagam berdirInya MUI ditandatangani oleh 26 Ketua MUI Provinsi.seluruh Indonesia, yaitu: Rahmatullah Shiddiq (DKI Jakarta), A.K. Basuni (Jawa Barat), Prof. T.H. Ismail Yakub SH, MA (Jawa Tengah), H. BPH Prabuningrat (DI Yogyakarta), H.M. Maskoen (Jawa Timur), H. Ali Hasjmy (DI Aceh), H. Ismail Sulaiman (Sumatera Utara), H. Mansoer Dawoud Datuk Palimo Kayo (Sumatera Barat), Drs. Said Abrurachman (Riau), M.O. Bafadhal (Jambi), Drs. KH. Yusuf Aziz (Bengkulu), KH Masyhur Azhari (Sumatera Selatan), Drs. H. Soewarno Achmady (Lampung). Drs. H. Moh. Ardani (Kalimantan Barat), H.M. Imron Yusuf (Kalimantan Tengah), Muchtarum SH (Kalimantan Selatan). KH M. Saberani T.Y.(Kalimantan Timur), KH Yoesoef Ontowiryo (Suawesi Utara), K.A.. Muthalib Thohir (Sulawesi Tengah), KH Baedhowie (Sulawesi Tenggara), H.M. Ali Mabhan D.T. (Sulawesi Selatan), H.M.K. Soulisa (Maluku), Abdul Mu’in Yasin (Irian Jaya), H. Machrus Usman (Bali). H. Nuruddin (NTT), dan H.O.S. Badjideh (NTB).
Di samping itu, 10 orang dari organisasi Islam Tingkat Pusat juga membubuhkan tandatangannya, yaitu: KH Moh. Dahlan (NU), Ir. H. Basit Wahid (Muhammadiyah), H. Syafi’i Wirakusumah (Syarikat Islam), H. Nurhasan Ibnu Hajar (Perti), Anas Tanjung (Al-Washliyah), KH. Saleh Su’aidi (Mathlaul Anwar),.KH. Qudratullah (GUPPI), H. Sukarsono (PTDI), KH Hasyim Adnan (DMI), H. Zainal Arifin Abbas (al- Ittihadiyah). Juga ikut menandatangani dari unsur Dinas Rohani Angkatan, yaitu: H.A. Soleiman (AD), Drs. D.K. Djamhani (AU), Drs. Nawawi Rambe (AL) dan Drs. H. Abdullah Usman (Polri). Ada lagi 13 orang yang hadir ikut membubuhkan tandatangan sebagai pribadi, yaitu: Prof. Dr. Hamka, KH Thohir Rohili, KH Syafari, KH Abdullah Syafe’i, KH Rusli Khalil, KH Abdul Aziz, Muchtar Luthfi el-Anshary, KH Abdullah Udjong Rimba, Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, KH. Moch. Dahlan, KH Hasan Basri, KH Kudratullah, dan A.K. Basuni. Pertemuan para Alim Ulama yang melahirlan MUI tersebut, selanjutnya ditetapkan sebagai Musyawarah Nasional (Minas) I MUI. Denga demikan, sebelum adanya MUI Pusat, terlebih dahulu terbentuk 26 MUI Provinsi.
Alasan dan Tujuan
Adapun alasan didirikannya MUI ada lima. (1) Di berbagai negara, terutama di Asia Tenggara, waktu itu telah terbentuk Dewan Ulama atau Majelis Ulama atau Mufti selaku penasihat tertinggi di bidang keagamaan yang memiliki peran strategis. (2) Sebagai lembaga atau “alamat” yang mewakili umat Islam
Indonesia kalau ada pertemuan-pertemuan ulama internasional, atau bila ada tamu dari luar negeri yang ingin bertukar fikiran dengan ulama Indonesia. (3) Untuk membantu pemerintah dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan keagamaan dalam melaksanakan pembangunan, sebagai jembatan penghubung serta penerjemah komunikasi antara umara dan umat Islam. (4) Sebagai wadah pertemuan dan silaturahim para ulama seluruh Indonesia untuk mewujudkan
ukhuwah Islamiyah. (5) Sebagai wadah musyawarah bagi para ulama, zuama dan cendiawan muslim Indonesia untuk membicarakan permasalahan umat.
Sedangkan tujuan didirikannya MUI ada dua yakni (1) Terwujudnya masyarakat
yang berkualitas (khairu ummah) dan negara yang aman, damai, adil dan
makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridhai oleh Allah SWT (baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafur). (2) Untuk mencapai tujuan tersebut MUI melakukan usaha-usaha seperti memberikan tuntunan dan bimbingan, merumuskan kebijakan dakwah, memberikan nasihat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, meningkatkan hubungan dan kerjasama antar ormas/lembaga Islam, dan sebagainya.
Visi dan Misi
Visi MUI adalah terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik, memeroleh ridha dan ampunan Allah SWT (baldatun thayyibatun warabbun ghafur) menuju masyarakat berkualitas (khairu ummah) demi terwujudnya kejayaan Islam dan kaum muslimin (‘izzul Islam wal muslimin) dalam wadah NKRI sebagai manifestasi dari rahmat seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Sedangkan misi MUI ada tiga yakni, (1) Menggerakkan kepemimpinan dan
kelembagaan umat secara efektif dengan menjadikan ulama sebagai panutan
(qudwah hasanah), Sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam
dalam menanamkan dan memupuk ‘aqidah Islamiyah, serta menjalankan
syari’ah Islamiyah. (2) Melaksanakan dakwah Islam, amar ma’ruf nahyi munkar dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat berkualitas (khairu ummah) dalam berbagai aspek kehidupan. (3) Mengembangkan ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam dalam wadah NKRI.
Harapan para Tokoh
Presiden RI kedua, Jendral Soeharto, mengemukaan bahwa Alim Ulama
adalah pemimpin-pemimpin yang berada di tengah masyarakat dan yang benar-benar memahami aspirasi dan jiwa rakyat. Karena itu beliau mengharapkan agar para Alim Ulama dapat meratakan tujuan masyarakat yang ingin kita bentuk bersama. Selain dari itu, amar ma’tuf nahi munkar adalah tujuan yang sangat mulia dan tugas itu dipikulkan kepada para Alim Ulama. Karena itu kedudukan Alim Ulama dalam masyarakat dan negara Pacasila ini adalah sangat penting. Karena demikian besar peranan Alim Ulama dalam pembangunan masyarakat, maka beliau menganggap sangat tepat adanya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemudian, Menteri Agama kala itu, Prof. Dr. H.A. Mukti Ali menyampaikan
bahwa berdirinya MUI itu sebenarnya bukan hanya keinginan umat Islam saja. Tetapi keinginan seluruh bangsa Indonesia. Dengan berdirinya MUI, maka kesatuan dan persatuan umat Islam akan terbina. Pemerintah dan rakyat akan mudah menyatukan pendapat serta berbuat sesuatu untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Prof. Dr. Hamka terpilih sebagai Ketua Umum MUI Pertama. Beliau
mengatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah pekerjaan yang sugguh-
sungguh berat, menyebut mudah, melaksanakannya sangat sukar. Kalau kiranya ajakan kerjasama Pemerintah dapat kita laksanakan dengan baik, Sehingga kita menjadi khairu ummah, lalu benar-benar beramar ma’ruf, bernahyi mungkar dengan dasar iman kepada Allah, insya Allah usaha kita ini akan jaya dan sukses.
Karena itu menjadi kewajiban bagi kita, yang telah dipercayai rakyat dan
dipercayai pemerintah agar lebih taqarrub kepada Allah SWT.












