Hukum  

Cabuli Anak Tiri, Polisi Bekuk Pelaku di Kibin

Tergiur Kemolekan Tubuh Korban

Reportase : Ilham Nurdiansyah Putra.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Seorang pria berinisial US (45) dan merupakan ayah tiri dari seorang perempuan berumur (20), berkebutuhan khusus, ditangkap polisi di Kecamatan Kibin, Kabupaten serang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan US, yang kemudian terbukti dan berhasil diamankan dalam waktu sekitar empat jam.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB pagi setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.”Tersangka US diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor,” ujarnya

“Tersangka diamankan di rumah sekitar pukul 04.00 WIB,” bebernya.

Penangkapan berlangsung cepat karena tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di ruang tamu sambil bermain ponsel, dan hanya ada korban serta ayah tirinya di rumah.

Tiba-tiba, tersangka masuk ke ruang dan mengambil alih ponsel korban, lalu mematikannya. Setelah itu tersangka mengangkat tubuh korban dan menyandarkannya ke tembok.

“Tersangka melumat bibir korban sambil melucuti celana dalamnya dan menggerayangi bagian tubuh lainnya”, terangnya

Ia menjelaskan, modus operandi tersangka adalah mengancam akan membunuh korban jika mengadukan perbuatannya kepada ibu maupun keluarga lainnya.

“Modus operandinya mengancam akan membunuh anak tirinya dengan isyarat tangan jika mengadukan kejadian ini”, kata Condro

Kendati mendapatkan ancaman, korban akhirnya melapor kepada bibinya yang tinggal di kampung yang sama. Mendengar pengakuan korban, bibinya kemudian memberitahu ibu korban dan malam itu juga keluarga melapor ke Mapolres Serang.

Setelah laporan diterima, tim Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut karena tidak mampu menahan nafsu birahinya. Ia mengaku tergiur melihat wajah cantik dan kemolekan tubuh korban yang berkebutuhan khusus.

“Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor karena berkebutuhan khusus,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *