Hukum  

Gegara Cek Bodong, 26 Calon Jama’ah Umrah Gagal Bertolak ke Tanah Suci

Sinaya Tours Akan Ambil Langkah Hukum

SERANG | Kabarexpose.com —

Direktur Utama Sinaya Tours memastikan tidak ada kaitan persoalan 26 calon jama’ah umrah yang gagal bertolak ke tanah suci Mekkah dengan Ketua MUI Kabupaten Serang, KH. Chudori Yusuf.

Hal itu ditegaskan oleh H. Surya sebagai Direktur Utama PT. Sinaya Tours, menanggapi pemberitaan media online dan media sosial atas kegagalan 26 calon jama’ah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi.

“Saya pastikan Pak Kyai (KH. Chudori -red) sama sekali tidak ada kaitannya. Apalagi dikait-kaitkan dengan lembaga MUI. Itu mutlak program saya selaku Direktur Utama dan pak Kyai Hambali,” tukas H Surya, pada Selasa (26/5/2025), di Serang.

Menurut H. Surya, yang benar adalah awalnya Pak Kyai Chudori diminta untuk membantu menyelesaikan persoalan 26 calon jama’ah umrah yang belum diberangkatkan sesuai jadwal. Atas inisiatif empat orang (KH Hambali, H Surya, H. Hafid dan H. Agus), mereka datang ke kediaman Kyai Chudori di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, bermaksud untuk meminta dicarikan solusinya.

Dalam pertemuan itu, setelah diceritakan persoalannya, Kyai Chudori bersedia untuk membantu dengan menyodorkan saran agar KH. Hambali menyerahkan sebuah jaminan. KH. Hambali kemudian menyodorkan foto selembar cek, bukan secara fisik. Ternyata KH. Hambali tidak bisa menunjukkan fisiknya.

“Pada saat pertemuan di kediaman Kyai Chudori, Kyai Hambali tidak bisa menghadirkan secara fisik cek. Justru dia menawarkan sertifikat rumah dan pesantren miliknya. Tentu saja tawaran itu ditolak Kyai Chudori,” imbuh H. Surya didampingi H. Mas Muis Muslich selaku pihak yang diberi kuasa khusus oleh PT. Sinaya guna menangani perkara ini.

“Alasan Kyai Hambali tidak bisa menghadirkan fisik cek, karena calon jama’ah umrah yang memberikan foto cek tersebut keberatan alias tidak mau,” katanya.

Pada akhirnya, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa. Karena jaminan yang diberikan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa diproses.

Kendati dari sisi pembiayaan, para calon jama’ah umrah belum menyetorkan semua uangnya. Namun diaku H. Surya, pihak Sinaya tetap memproses persyaratan pemberangkatan umrah seperti visa, pasport, koper dan sebagainya. “Itu sebagai bentuk tanggung jawab dan niat baik PT. Sinaya,” jelasnya.

Lantas dari mana sebagian biaya pengurusan visa, pasport dan lainnya? Menurut H. Surya, berasal dari delapan orang dari 26 calon jama’ah umrah yang terdaftar. “Berdasarkan bukti setor dan nama-nama yang dikirimkan oleh pak Kyai Hambali ke PT. Sinaya. Serta jaminan selembar foto cek yang jauh hari sebelum ada pertemuan di rumah Kyai Chudori, sudah dikirimkan via WA (WhatsApp) ke saya,” aku H. Surya.

Menurut H. Surya, delapan orang ini yang kemudian ditawarkan pemberangkatannya ke Mekkah. Akan tetapi ditolak oleh Kyai Hambali. Keinginan Kyai Hambali, 26 orang itu harus berangkat semua “Alasannya, karena mereka satu kesatuan. Kyai Hambali berbicara itu (penolakan-red) melalui WhatsApp yang dikirimkan ke saya,” pungkasnya.

Sementara itu, H. Mas Muis Muslich, selaku kuasa khusus pihak PT. Sinaya menjelaskan, Kyai Hambali sudah melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan cek bodong tersebut. Yang pada akhirnya membuat perusahaan merugi. “Akibat ulahnya, maka kami (selaku perusahaan merasa dirugikan. Baik itu secara materil dan imateril. Kami akan mengambil langkah dan upaya hukum dalam waktu dekat ini,” tandas Mas Muis yang juga sebagai pendiri LBH’45 Banten tersebut. (Saiful Rahman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *