(Penulis ialah mantan Pengurus DPP KNPI 2002/2005)
UGM didirikan tahun 1949. Universitas Indonesia tahun 1950 (cikal bakalnya berupa Sekolah Tunggi Kedokteran tahun 1849). Universitas Airlangga berdiri tahun 1954. Universitas Padjadjaran (sebelumnya bernama Universitas Merdeka) berdiri tahun 1957. Demikian juga Universitas Diponegoro dan ITS sama-sama berdiri tahun 1957. ITB (tahun 1920 masih bernama THS) berdiri tahun 1959. Adapun IPB dan Universitas Brawijaya, Malang, sama-sama berdiri berdiri tahun 1963.
Melihat reputasi akademik UGM yang tertua dan sangat baik, maka saya bersyukur salah seorang anak saya tahun 2025 ini diterima di UGM melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) — biasa disebut Jalur Rapor atau Jalur Undangan.
Dengan alasan itu pula sejak awal saya meyakini bahwa UGM akan senantiasa istiqamah menjaga reputasi, histori dan reputasi akademik yang telah sangat baik pula. Dalam hal dugaan kasus “Ijazah Palsu” Pak Jokowi, saya juga meyakini bahwa pihak UGM akan bersikap ajeg menegakkan tradisi ilmiah dan integritasnya.
Awalnya mereka menyebut Pak Jokowi berijazah palsu. Kemudian bergeser ke isu bahwa “UGM sulit dipercaya”. Kini bergeser lagi ke isu “Polri tidak independen”. Berikutnya lagi saya menduga mereka akan menggulirkan isu baru : “Pengadilan diintervensi”. Dan seterusnya. Mereka memang bukan mencari kebenaran (truth) — namun hanya sekadar membikin gaduh masyarakat, Bangsa dan Negara ini.
Kini telah bergeser ke soal Ijazah Bu Iriana Jokowi. Sebagian sudah ngomong soal Utang Negara semasa Presiden Jokowi. Dan dipastikan penebaran isu2 tidak akan berhenti di sini. Mereka akan terus membuat isu-isu baru hingga Pemilu 2029 mendatang. Maksudnya gampang ditebak : mendeligitimasi atau men-down grade Pak Jokowi, menjauhkan para pendukung Pak Jokowi — yang ujungnya akan menghadang Wapres RI Gibran Rakabuming Raka untuk tidak nyalon pada Pilpres 2029 mendatang.
Saya setuju Pak Jokowi melaporkan mereka kepada Aparat Hukum. Bukan hanya sekadar pembelaan diri dan kehormatan diri Pak Jokowi sendiri, melainkan juga sebagai suatu pembelajaran kepada warga masyarakat agar tidak terbiasa menebar fitnah, menghasut dan merendahkan martabat seseorang.
Perjuangan menegakkan Kebaikan, Kebenaran, Kejujuran, Keadilan serta Kebermanfaatan untuk Orang Banyak harus terus digaungkan dan dipraktikan.