Tuntut Hapus Program Aplikasi, Pengemudi Ojol Banten Gelar Aksi 

Hentikan Argo Goceng, Sistem Slot dan Order Gabungan

Reportase : Babay Suoah.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Kabarexpose.com —

Pengemudi Ojek Online (Ojol) menggelar aksi dan mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk menghapus program aplikasi yang dinilai merugikan. Selain itu, memberikan perlindungan sosial terhadap pengemudi Ojol Banten.

Aksi Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua bersama DOBBRAK, SERDADU, GOMPR serta sejumlah Aliansi lainnya datang dari berbagai daerah antara lain, Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/5/2025)

Aksi bersama di gedung negara Provknsi Banten itu merupakan bentuk protes terhadap kebijakan sepihak perusahaan aplikasi yang dinilai sangat merugikan pengemudi Ojol. Selain itu, mereka mendesak pemerinrah agar hadir guna memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para pengemudi dan keluarganya.

Pengemudi Ojol menunut pemerintah guna menekan perusahaan aplikator agar menghentikan berbagai sistem dan program yang dianggap tidak manusiawi, seperti “argo goceng” (Aceng), sistem slot, dan order gabungan. Mereka menilai, program tersebut menekan pendapatan pengemudi dengan tarif yang sangat tidak layak, murah dan jam kerja yang panjang tanpa jaminan keselamatan

“Situasi para pengemudi Ojol saat ini semakin memburuk. Kami bekerja lebih dari delapan jam sehari tanpa kepastian penghasilan dan selalu berada dibawah ancaman sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi,” tandas Ahmad, salah satu pengemudi Ojol asal Kota Serang.

Melalui siaran pers, Koordinator SERDADU, Dodi Munir, menyoroti minimnya peran negara dalam melindungi para pengemudi ojek online. Kendati Kementerian Perhubungan telah mengatur layanan transportasi daring. Namun, aturan yang ada belum menjamin hak-hak dasar pekerja seperti jaminan kesehatan, kecelakaan dan pendapatan minimum.

“Para pengemudi Ojol sudah berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, Akan tetapi ironisnya mereka hanya dijadikan sapi perahan oleh perusahaan aplikasi yang meraup keuntungan besar,” bebernya.

Menurut ia, sejumlah perusahaan seperti GOTO (Gojek-Tokopedia) dan Grab telah mencetak keuntungan besar dalam waktu singkat. Sementara kondisi kerja pengemudinya justru kian memburuk. Pencitraan pekerjaan Ojol sebagai profesi fleksibel dianggap menyesatkan. Karena kenyataannya para pengemudi dipaksa terus bekerja tanpa jaminan pendapatan maupun perlindungan.

Baron, Sekretaris SERDADU, menegaskan, istilah “mitra” hanyalah upaya perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja. Ia juga menyoroti tidak adanya ruang berunding dan perlindungan hukum terhadap sanksi sepihak seperti pemutusan kemitraan dan suspend akun.

“Program-program aplikator seperti Aceng dari Gojek, Slot dari Grab, Shopee hut dari Shopee Food, dan order gabungan adalah bukti konkret lemahnya pengawasan negara. Kami menjadi korban dari persaingan tarif antar aplikator,” katanya.

Selain masalah penghasilan, keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Ida Farida, pengemudi Ojol perempuan yang juga Pengurus SERDADU, menyebut bahwa pengemudi dihadapkan pada risiko tinggi kecelakaan kerja yang tidak ditanggung perusahaan secara adil. Klaim asuransi sering kali dipersulit dengan berbagai syarat tidak masuk akal.

“Ini bukan soal kelalaian di jalan, tapi soal tanggung jawab perusahaan dan negara dalam menjamin keselamatan para pekerja transportasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam aksi tersebut, kita semua mengharapkan sejumlah tuntutan. Baik kepada pemerintah pusat maupun daerah, sebagai berikut:

A. Tuntutan kepada Pemerintah Pusat:

1. Menetapkan tarif dasar nasional yang layak untuk layanan penumpang dan menolak penurunan tarif sepihak oleh perusahaan aplikasi.
2. Membuat regulasi khusus untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
3. Membentuk Undang-Undang yang mengatur layanan transportasi daring.

B. Tuntutan kepada Pemerintah Daerah: 

1. Memberikan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan (PBI) dan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) bagi pengemudi ojol ojek online dengan pembiayaan dari pemerintah.
2. Memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojol.,ojek online
3. Memastikan pengemudi ojol, ojek online terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat menerima bantuan pemerintah.

Dengan aksi ini, para pengemudi ojol online berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi dan menyesejahterakan mereka. Hal ini sebagai bagian penting dari sistem transportasi publik di Indonesia. Kita semua mengharapkan tercapai dan terkabulkan semua tuntutan..

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *