Reporgase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabatexpose.com —
Gubernur Banten, Andra Soni, telah melarang sekolah (SMA/SMK) menggelar wisuda. Larangan ini ditujukan bagi siswa kelas XII yang memang sudah berada di tingkatan akhir sekolah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, dengan Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.
Gubernur Banten tidak hanya merujuk pada SE Dindikbud Banten, namun SE resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 juga menjadi landasan larangan tersebut. Dalam SE tersebut mengatura tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD,SMP,dan SMA/SMK.
SE Kepala Dindikbud Provinsi Banten tentang Larangan Pelaksanaan Wisuda berisi 2 poin yaitu; 1) Satuan pendidikan pada jenjang SMA,SMK, dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi kelas XII sebagai kegiatan bersifat wajib; 2)Kegiatan akhir bagi kelas XII, hendaknya dimusyawarahkan kepada orangtua/wali dengan pertimbangan komite sekolah.
Namun sayangnya, larangan wisuda yang dibuat oleh Gubernur Banten tersebut diabaikan oleh SMAN 1 Anyer. SMAN 1 Anyer, Kabuoaten Serang, tetap melaksanakan wisuda kelulusan siswa kelas XII bertempat di Hotel Marbella Anye, Kabupaten Serang.
Ketika dikonfirmasi, Ketua panitia pelaksana wisuda SMAN 1 Anyer, Arifin Putra tidak mengaku jika kegiatan yang digelar sekolah adalah kegiatan wisuda kelas XII.
“Ini bukan acara wisuda. Ini inisiatif sendiri. Acara ini digagas sendiri oleh para alumni,” terang Arifin.
Tapi sayangnya, para peserta yang hadir di lokasi justru para siswa kelas XII.
Terkait hal tersebut, pemerhati pendidikan Institute Khoirul Umam (KUM) menilai, jika melihat aturannya, itu sudah jelas, SMAN 1 Anyer telah melanggar aturan Gubernur Provinsi Banten.
“Merujuk aturan yang ada, itu sudah jelas. Sekolah tersebut sudah melanggar,” terang Umam, yang juga penulis buku ini.
Kata Umam, kalau sudah nekad dan sudah jelas-jelas melanggar, maka lebih baik sekolah tersebut dipanggil saja oleh dinas terkait.
“Ya, adukan saja ke Dindikbud Banten. Biar nanti Dindikbud Banten yang akan memberikan teguran dan arahan,” tandasnya.