Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
KOTA SERANG | Kabarexpose.vom —
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, dan Wakik Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, IA serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonrsia (HNSI) Kota Cilegon, RJ, sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan, penghasutan,, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap perusahaan PT. Chengda Engineering. Penetapan itu diumumkan pada Jum’at malam (16/5/2025).
“Ketiga tersangka kami tahan di rumah tahanan Polda Banten,” terang Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi, Dian Setyawan, kepada wartawan.
Ketiga tersangka di jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 kitab Undang undang hukum pidana (KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Menurut ia. ketiga tersangka kasus pemerasan sebesar Rp.5 Triliun itu diancam dengan hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut mencapai lebih dari 5 tahun penjara.
“Pokda Banten berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara profesional, objektif dan transparan. Hal ini demi mengungkapkan seluruh fakta dalam kasus ini,” bebet Dian selaku bidang penyidik Polda Banten.
Masih kata Dian, penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus bergulir. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak yang turut terlibat dalam perkara ini