18.667 Unit Kendaraan di Kecamatan Kramatwatu Masih Menunggak Pajak

Kecamatan Cikande Bertengger si Papan Atas dengan Jumlah 22. 639 Unit

1

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG |Kabarexpose.com —

Kepala Sub Bidang Pendaftaran, Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rofa Zakiah, SH, MM, mengatakan, saat ini tercatat sebanyak 18.667 unit Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Tak ayal, akibatnya menimbulkan potensi kerugian lantaran kehilangan pendapatan pajak daerah dengan total PKB sebesar Rp 6.368.623.000.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bidang Pendaftaran, Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Rifa Zakiah, ketika menjadi narasumber dengan tema “Sinergitas Penagihan Kendaraan Bermotor Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU)”. Kegiatan itu bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Kamis (15/5/2025).

Tampak hadir dalam acara itu antara lain, Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, Perwakilan Samsat Kabupaten Serang dan Jasa Raharja, para Kepala Desa dan perwakilan Ketua RW se-Kecamatan Kramatwatu.

Lebih jauh, Rifa menjelaskan, namun untuk Kabupaten Serang, yang paling tertinggi menunggak pajak kendaraan yakni wilayah Kecamatan Cikande yang mencapai 22.639 unit KBMDU, dengan potensi kerugian pajak daerah mencapai sekitar Rp.6.427.650.000. Disusul oleh Kecamatan Ciruas sebanyak 15.614 unit dengan potensi KBMDU senilai Rp.3.534.750.000.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 memberikan keringanan dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan. Sehingga hal ini merupakan kesempatan dan keringanan bagi masyarakat Banten, terutama bagi yang menunggak pajak kendaraan.

Masuh kata Rifa, Bapenda Banten bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten/Kota, Samsat dan Jasa Raharja, saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai KBMDU di wilayah Provinsi Banten. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dan di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu, Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, menyatakan, pihaknya berharap agar peserta yang hadir untuk ikut mensosialisasikan terkaiit adanya pembebasan sanksi pajak kendaraan.

“Masyarakat harus mengetahui adanya keringanan pajak kendaraan tersebut. Sehingga diharapkan nantinya akan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang. Karena pajak itu untuk pembiayaan pembangunan,” bebernya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *