Pelaku mutilasi terhadap Siti Amelia (19), warga asal Kampung Cikuray Kadongdong, RT.005/RW 001 Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui bernama Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, RT.004/RW 002, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, kepada wartawan, mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat tanpa kepala, tangan dan kaki di Kampung Ciberuk, pada Jum’at, 18 April 2025.
“Sudah ditangkap di daerah Pabuaran,” ujarnya, pada Minggu, (20/4/2025).
Salahuddin menjelaskan, sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di daerah Ciomas, pada Minggu (13/4/2025) sekira pukul 12.00 WIB. “Pelaku menjemput korban untuk diajak makan bakso,” tutur mantan Kapolsek Cikande ini.
D iperjalanan, korban terus mendesak pelaku untuk menikahinya. Namun, ajakan tersebut ditolak pelaku kendati korban dalam kondisi hamil. “Pelaku menolak ajakan itu,” ungkapnya.
Emosi dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban ke kebun karet. Di sana, pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. “Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia,” tuturnya.