Wartawan di Subang Alami Tindak Kekerasan, PJI Kecam Oknum Pelaku

Reportase ; Nono.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

SUBANG | Kabarexpose.com —

Seorang jurnalis media online hadejabar.com Hadi Hadrian (46), menjadi korban pengeroyokan oleh delapan orang yang diduga preman saat hendak meliput kandang ayam ilegal di Desa Sukarurip, Kecamatan Cijambe, Subang Jawa Barat, Rabu siang (9/4/2025).

Dari kejadian tersebut, Hadi mengalami luka serius. Hidungnya patah dan dadanya dipenuhi memar akibat pukulan bertubi-tubi, yang di lakukan oleh para pelaku.

Hal ini tentunya, menambah daftar panjang kekerasan terhadap insan pers, khususnya di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Koordinator Wilayah Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memgecam keras atas tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan saat melakukan tugas reportase di lapangan.

Menurut Hadi, berawal dari kronologi kejadian, ia bersama seorang rekannya datang ke lokasi kandang ayam tersebut untuk meminta keterangan dari pihak manajemen terkait perizinan kandang ayam.

Sedangkan menurut Hadi pun ini merupakan kunjungan keduanya ke lokasi kandang ayam tersebut.

“Saya kembali ke lokasi untuk meminta konfirmasi dari manajemen. Karena mendapatkqn informasi bahwa kandang ayam ini beroperasi secara ilegal selama tiga tahun. Sebelumnya saya hanya sempat bertemu penjaga,” ujar Hadi.

Namun, baru saja tiba dan memarkirkan mobil, ia dihadang oleh sebuah mobil mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang.

Kemudian Hadi pun, digiring ke bawah plang kandang ayam, dan saat sedang berbincang dengan pemilik mobil mewah warna hijau tersebut, tiba-tiba sekelompok pria langsung mengeroyoknya.

“Padahal saya hanya ingin menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya sekitar 30 ribu ekor. Tapi saya malah dikeroyok,” ungkapnya.

Sementara itu, dari kejadian pengeroyokan tersebut, kini Hadi tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Subang. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *