Reportase : Maswi.
Pemimpin Redaksi : Hairizaman
JAKARTA |Kabarexpose.com —
Dewan Pers menyesalkan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing karena salah satu pasalnya mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Meski Perpol 3/2025 dimaknai kepolisian sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan, tetapi peraturan tersebut dapat dilihat pula sebagai bentuk pengawasan terhadap jurnalis.
“Ketentuan (Perpol 3/2025) ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis. Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu lewat keterangan resminya, Jumat (4/5/2025).
Ninik mengungkapkan, penerbitan Perpol 3/2025 tidaklah melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.
“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik.
Di samping itu, Perpol 3/2025 bertentangan peraturan yang yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ninik.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol 3/2025 pada 10 maret 2025. Dalam Pasal 5 ayat (1) b Perpol tersebut termaktub soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.
Sigit pun membantah jika polisi disebut mewajibkan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia.
Ia menyebut, penerbitan Perpol 3/2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
“Memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” ujar Sigit.
“Perpol ini dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” sambungnya.












