Banjarmasin | Kabarexpose.com —
Bak psikopat oknum TNI AL bernama Jumiran sang pembunuh Juwita wartawan, dua kali rudapaksa korban sampai gemetaran, dipiting lalu dibuang.
Oknum anggota TNI AL itu memperkosa Juwita dua kali sebelum membunuhnya.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri.
Juwita sempat menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Video pendek yang ia rekam secara diam-diam dan beberapa foto juga ditunjukkan oleh Juwita.
Tangan perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, itu sampai bergetar ketakutan, merekam dugaan aksi bejat Kelasi Satu J.
“Bukti di dalam video berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya.” katanya.
“Saat itu, korban ketakutan, sehingga rekaman video itu bergetar,” ungkap Pazri.
Pazri menjelaskan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Kemudian, kejadian kedua pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad Juwita ditemukan.
Awalnya, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial.
Komunikasi keduanya pun semakin intens hingga bertukar nomor telepon.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2024, Kelasi Satu J disebut meminta korban memesan sebuah kamar hotel di Banjarbaru.
Alasannya, pelaku kelelahan setelah kegiatan.
Korban yang tak menaruh curiga lantas memesankan kamar untuk pelaku di sebuah hotel yang berada di Banjarbaru.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur.” ujarnya.
“Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” papar Pazri.
Sementara itu, dugaan rudapaksa ini seolah diperkuat dengan temuan sperma di rahim korban.
“Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” tandasnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga terkait asal-usul sperma tersebut.
Untuk itu, pihak keluarga meminta agar dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di rahim korban.
“Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut. Sehingga, pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan sperma tersebut,” katanya.
Namun, untuk proses tes DNA, lanjut Pazri, memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, dan tidak tersedia di Kalimantan Selatan.
Karena itu, ia mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.
“Karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih baik akurat dan tuntas,” tandasnya.
Hasil Forensik
Motif oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Satu Jumran tega menghabisi calon istrinya, Juwita, masih belum terungkap.
Kendati begitu, fakta baru terus bermunculan mengungkap misteri kematian jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan tersebut..
Diketahui, Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025).
Awalnya Juwita disangka korban kecelakaan lalu lintas. Belakangan, keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Juwita sehingga melapor ke kepolisian.
Kini, tim forensik menemukan hal yang mengejutkan di rahim Juwita.
Temuan itu diungkap oleh Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Muhamad Pazri.
Dia mengungkapkan, di rahim korban ditemukan berupa cairan sperma. Hal ini memunculkan dugaan bahwa almarhum sempat dirudapaksa.
Pazri mengatakan, keluarga korban meminta dilakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut. Sehingga pihak keluarga mengusulkan untuk melakukan tes DNA guna memastikan pemilik sperma tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, tes DNA ini dianggap penting guna memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
“Namun, tes DNA yang dimaksud memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap, yang saat ini tidak tersedia di Kalimantan Selatan. Karena itu, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA tersebut dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik dapat melakukan penyidikan yang lebih komprehensif ke depannya, dengan fokus pada beberapa petunjuk baru yang diberikan oleh keluarga korban.
“Salah satu usulan yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah untuk memeriksa kembali rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Pazri.
Pazri mengatakan, hal ini termasuk CCTV yang mencatat rute perjalanan korban, tempat menitipkan motor dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami menilai bahwa pengecekan ini penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kronologi kejadian,” terangnya.
Ia pun berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.
Ia mengatakan, kesimpulan otopsi adalah pembunuhan. “Kedua hasil otopsi itu, adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh,” ujarnya.
Pazri menyatakan pelaku sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” katanya.
Ia menyebutkan, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Ia menguraikan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Saat datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya.
“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” ujarnya.
Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Adapun tersangka Kelasi Satu Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, sudah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jum’at (28/3/2025) malam.
Tersangka Diserahkan ke Denpom AL Banjarmasin
Pazri mengungkapkan, keluarga korban sudah dimintai keterangan di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Maret 2025 lalu.
“Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita. Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban,” ujarnya.
Ia menuturkan, pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian. Mulai kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
“Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” ujarnya.
Ia memaparkan, penyidik juga mengonfirmasi bahwa Jumran sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” tegasnya.
Ia menuturkan, salah satu bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang juga dijadikan sebagai alat bukti digital.
“Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” tambahnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan guna mendalami kasus ini lebih jauh.
“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” ujarnya. (Red).