Hukum  

Digrebek Mabes TNI dan Korem 064/MY, Lapak Oplosan Solar Bersubsidi di Cilegon Ditutup

Reportase : Maman Suherman

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

CILEGON | Kabarexpose.com —

Lapak yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM bersubsidi di Link. Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon digrebeg dan dibongkar oleh jajaran Petugas dari Markas Besar (Mabes) TNI bersama petugas Korem 064 Maulana Yusuf, Kota Serang, pada Jum’at (21/3/2025).

Di lokasi, para petugas menemukan kurang lebih hampir 10 ton solar yang ditampung pada 5 drum dan 7 kempu dengan kapasitas masing-masing 1000 liter, serta satu unit truk tangki bertuliskan PT Ujung Batu Atas Indah dengan kapasitas 8000 liter. Total ada 23 kempu, 7 di antaranya terisi solar.

Para petugas juga mendapati barang bukti lainnya, yakni sejumlah plat nomor kendaraan yang berbeda serta beberapa garis polisi, dan juga dokumen jual beli solar kepada konsumennya. Dari catatan jual beli itu, diduga solar banyak di jual ke pemilik tambang pasir wilayah Mancak, Kabupaten Serang.

Selain itu, petugas juga menemukan 5 drum solar cong yang masing-masing berkapasitas 200 liter. Solar tersebut. Informasi yang didapat dari wilayah Sumatera. Sementara sisanya, diduga didapat dari SPBU dengan cara pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan barcode.

Petugas kemudian membawa pemilik usaha serta barang bukti hasil penggerebekan tersebut ke Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Serang, untuk ditindaklanjuti.

Salah seorang pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di lokasi ini, Ratman bilang, aktivitas tersebut biasanya terjadi saat malam hari.

“Lebih banyak memang kerjanya malam,” kata Ratman.

Ia mengaku, 200 liter solar cong dioplos dengan 800 liter solar bersih sebelum diangkut kendaraan untuk dikirim.

“Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar,” terangnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui kemana solar hasil oplosan tersebut dibawa oleh kendaraan pengangkut.

“Enggak tahu dibawanya kemana, saya mah kerja aja,” ujarnya.

Diperkirakan, negara mengalami kerugian miliaran per bulan dari aktivitas usaha bisnis ilegal BBM tersebut.

Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *