Google search engine
HomeHukumBisa Dijerat Pasal Berlapis, Puskesmas Leuwidamar Diduga Malapraktik Pasien Gigitan Ular Tewas

Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Puskesmas Leuwidamar Diduga Malapraktik Pasien Gigitan Ular Tewas

LEBAK | Kabarexpose.com —

Kematian seorang pasien di Puskesmas Rawat Inap Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan dugaan malapraktik dan pelayanan medis yang lalai. Pasien, warga Desa Cibungur, tewas pada Rabu (26/2/2025) setelah digigit ular berbisa. Keluarga menduga pihak Puskesmas lamban dan mempersulit proses rujukan ke rumah sakit.

Menurut keluarga almarhum, pasien dibawa ke Puskesmas sekitar pukul 10.25 WIB. Perawat hanya memberikan obat parasetamol tanpa penanganan khusus untuk gigitan ular berbisa. Permintaan keluarga untuk mendapatkan obat penawar bisa ular atau surat rujukan dianggap dipersulit dengan alasan harus mendapat persetujuan dokter.

“Almarhum sudah sangat kritis, mengeluarkan darah dari mulutnya. Akan tetapi, Puskesmas tidak menghiraukan sampai meninggal,” ungkap keluarga kepada awak media, pada Jum’at (28/2/2025).

Pihak Puskesmas, diwakili oleh Bidan Eha, menyatakan, pihaknya telah menjalankan prosedur. Namun, pennyataan ini tidak memperjelas mengapa proses rujukan diperlambat. Sementara kondisi pasien sangat darurat. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya kelalaian yang mengakibatkan pasien meregang nyawa

Sementara itu, ahli hukum Mahmud, SH, M.H menjelaskan, kelalaian Puskesmas dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, antara lain Pasal 359 KUHP (pembunuhan karena kelalaian), Pasal 360 KUHP (pembunuhan karena kelalaian dalam pelayanan kesehatan), dan Pasal 136 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin operasional,” jelasnya.

Kejadian ini mengungkap ketidak profesionalan dan potensi dugaan malapraktik di Puskesmas Leuwidamar. Prioritas utama dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Keengganan atau keterlambatan dalam merujuk pasien dalam kondisi darurat merupakan pelanggaran etika dan hukum yang berat.

Menurut ia, penyelidikan yang transparan dan tegas diperlukan untuk mengungkap semua fakta dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Peristiwa ini juga mengingatkan perlunya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah untuk mencegah terulangnya tragedi sejenis. (Cep).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments