Reportase: Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
SERANG | Kabarexspose.com —
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengungkapkan, perkembangan terbaru terkait tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Kamis (30/1/2025).
Ade memberikan gambaran mengenai proses persidangan yang saat ini tengah berlangsung, serta langkah-langkah yang akan diambil KPU ke depannya.
Menurut Ade, saat ini masih ada dua sidang PHPU yang telah digelar, dan sidang ketiga yang akan menentukan apakah putusan kasus ini akan dismisal atau dilanjutkan.
“Jika dismisal, berarti keputusan pengadilan menyatakan tuntutan pihak pemohon tidak memenuhi syarat. Namun, jika sidang lanjutan dilanjutkan, kita harus mempersiapkan bukti jawaban lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun KPU berperan dalam menjawab gugatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, isu-isu seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau money politic bukanlah ranah KPU.
“Jika ada indikasi money politic atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hal itu menjadi domain Bawaslu, bukan KPU. Kami hanya menjawab terkait dengan rekapitulasi suara yang selama ini berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi,” ungkap Ade.
Ade juga menekankan bahwa permasalahan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dugaan dukungan pihak tertentu kepada pasangan calon juga termasuk dalam lingkup Bawaslu, yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau rekomendasi terkait pelanggaran.
Mengenai sidang PHPU, Ade menyebutkan bahwa sidang bertujuan untuk mendengarkan jawaban dari pemohon dan pihak tergugat.
“Untuk sidang yang ketiga, kita masih menunggu putusan, apakah akan dismisal atau dilanjutkan. Jika dilanjutkan, KPU akan mempersiapkan bukti – bukti sesuai dengan proses yang ada,” ujar Ade.
Pelaksanaan keputusan PHPU diperkirakan akan selesai pada bulan Februari 2025, tepat sebelum bulan puasa. Ade pun menambahkan bahwa pelantikan serentak pemimpin terpilih akan segera dilakukan setelah proses PHPU selesai.
“Kami menunggu keputusan final dari MK yang direncanakan antara tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Setelah itu, KPU akan melakukan pleno penetapan pemenang, dan pelantikan akan dilakukan sebelum bulan puasa,” katanya.
Dengan adanya perkembangan terbaru, Ade berharap seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua pihak diminta untuk menunggu keputusan pengadilan dan menjaga situasi agar tetap kondusif, demi kelancaran pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Serang,” tutupnya.