Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
JAKARTA | Kabarexpose.com —
Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia kembali digelar, pada Senin.(20/1/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. Abdul Muis No.2-4, Jakarta Pusat.
Sidang ini akan membahas hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu dalam perkara yang melibatkan Ribka Tjiptaning, calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV.
Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, pada 11 Desember 2024, Ribka Tjiptaning mengungkapkan, adanya dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024, khususnya di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung.
Ribka melaporkan adanya penambahan ratusan suara tidak sah untuk calon legislatif PAN, Desi Ratnasari, yang menurutnya mencurigakan dan merugikan dirinya dalam perolehan suara.
Dalam sidang tersebut, Ribka menegaskan, dirinya tidak hanya menuntut sanksi administratif bagi para teradu yang terdiri dari anggota KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat, serta pejabat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Namun juga mendesak agar proses hukum pidana dilanjutkan. Ribka berharap agar pengakuan teradu terkait pelanggaran ini bisa menjadi bukti kuat untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih serius.
“Saya berharap DKPP bertindak adil dan tidak hanya memberikan sanksi administratif. Saya mendesak agar proses hukum pidana juga diteruskan. Ini bukan hanya soal saya, tetapi tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ribka Tjiptaning dalam wawancara pasca sidang pemeriksaan pada 12 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu 2024, yang menurutnya sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu. Ia berharap sidang hari ini menjadi momentum penting dalam upayanya mencari keadilan.
Sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada hari ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang jelas dan tegas mengenai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang terjadi. Ribka, bersama kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung, terus berjuang agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan dilanjutkan ke proses hukum pidana.
Sidang ini juga menjadi perhatian publik, mengingat isu penggelembungan suara yang dilaporkan Ribka menyoroti banyak aspek penting dalam sistem Pemilu Indonesia, terutama terkait profesionalisme penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Keputusan dari sidang DKPP ini diharapkan akan membuka jalan bagi penegakan keadilan dan transparansi dalam Pemilu 2024, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.