Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
KOTA SERANG |.Kabarexpose.com —
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Hj. Ucu Jakiyah, S.ST.Bd. Dalam wawancara bersama wartawan Yuyi Rohmatunisa. Jum’at, (17/01)2025).
Mengungkapkan adanya sejumlah kasus yang ditangani oleh instansinya sepanjang tahun 2024. Sebanyak 60 kasus dilaporkan, dengan rincian meliputi bullying, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hak asuh anak, pelecehan seksual, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hj. Ucu Jakiyah menjelaskan bahwa untuk menangani kasus-kasus tersebut, pihaknya melakukan mediasi dan pendampingan langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang khusus menangani masalah hukum dan perlindungan perempuan dan anak.
“Kami berusaha untuk menyelesaikan kasus – kasus ini dengan pendampingan yang tepat, baik itu melalui mediasi langsung disini atau dengan merujuk kasus ke UPT untuk pendampingan lebih lanjut,” ujarnya.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh DP3AKB adalah dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah – sekolah, kelurahan, kecamatan, serta pengajian – pengajian.
“Berusaha untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan dan bagaimana cara melindungi diri serta orang lain,” tambah Hj. Ucu Jakiyah.
Terkait dengan penanganan kasus yang lebih berat, seperti perebutan hak asuh anak dan kasus-kasus hukum, Hj. Ucu mengungkapkan bahwa beberapa kasus bisa diselesaikan melalui mediasi di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), yang juga menyediakan layanan psikolog untuk mendampingi proses mediasi.
“Kami berusaha untuk menyelesaikan masalah secara damai terlebih dahulu, namun jika perlu, kami akan merujuk kasus tersebut ke pengadilan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Hj. Ucu.
Meski sudah banyak upaya pencegahan dan penanganan dilakukan, ia menyatakan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam menangani kasus kekerasan, terutama terkait dengan pola pikir masyarakat.
“Pola pikir masyarakat seringkali menganggap pelaku kekerasan sebagai korban masa lalu. Banyak pelaku yang dulunya juga menjadi korban kekerasan, baik itu bullying atau pelecehan seksual,” jelasnya.
Hj. Ucu Jakiyah berharap melalui berbagai program sosialisasi, seperti Program Lingkungan Tangguh Bebas Masalah (PLTBM) di kelurahan – kelurahan, kasus-kasus kekerasan di Kota Serang dapat terus berkurang.
“Berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan,” tutupnya.