Reportase : Maswi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
JAKARTA | Kabarexpose.com —
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengungkapkan, pagar tersebut berbahan bambu atau cerucuk. Adapun tinggi pagar tersebut sekitar 6 meter.
Menurut Eli Susiyanti, para nelayan mengeluh kesulitan untuk mencari ikan. Hal itu lantaran keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 km itu.
“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan yakni, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji dan dua desa di Kecamatan Teluknaga,” ujar Eli Susiyanti, saat diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada Selasa (7/1),
Menurut Eli, keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga pada 14 Agustus 2024. Pihaknya pun menerjunkan tim lima hari kemudian untuk mengecek. Saat itu, ada dugaan pemagaran laut sepanjang 7 kilometer.
Tim gabungan DKP Banten bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli.
Ia menjelaskan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
Di kawasan sekitar pagar, ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto juga menaruh perhatian terhadap pagar 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Kendati demikian, KKP mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Suharyanto mengatakan Ombudsman sedang melakukan penelusuran terkait hal itu.
Saat ditanya kemungkinan pemagaran untuk reklamasi, ia tak bisa memastikan. Suharyanto menyatakan, reklamasi pun perlu pengurusan izin terlebih dulu.
“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” kilah Suharyanto.
“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.