Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hari ini telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Kota Tangerang. Penyerahan dilakukan pada Selasa,( 7/1/2025), bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, yang melibatkan empat orang tersangka, yakni SNZ, EBY, DAS, dan J.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus Singkat
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Tersangka J dan Tersangka SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya Jati Saguling di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp16,9 miliar pada tahun 2016. Untuk mendanai proyek tersebut, Tersangka J mengajukan fasilitas KMK sebesar Rp5 miliar ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan menggunakan nama PT. Karya Multi Anugerah (KMA), milik Tersangka SNZ.
Namun, dalam proses pengajuan kredit, ditemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yaitu Tersangka EBY sebagai Relationship Officer (RO) dan Tersangka DAS sebagai Manajer Komersial. Penyimpangan yang dilakukan meliputi ketidaklengkapan dokumen, tidak adanya verifikasi data, dan pengalihan pembayaran termin proyek yang seharusnya digunakan untuk melunasi kredit.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,2 miliar. Tersangka SNZ menerima uang sebesar Rp831 juta dari Tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh Tersangka J.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Serang untuk proses persidangan lebih lanjut.