Google search engine
HomeHukumSudah Bebas Bersyarat, Eks Komisioner KPU Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Sudah Bebas Bersyarat, Eks Komisioner KPU Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

JAKARTA | Kabarexpose.com —

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Kamis (2/1/2025).

Ia dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR-RI dengan tersangka Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya.

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari Komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, Wahyu merupakan Terpidana perkara kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp.200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments