Google search engine
HomeHukumPeredaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Banten Diduga Rawan Penyimpangan

Peredaran Tabung Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi di Banten Diduga Rawan Penyimpangan

SERANG | Kabarexpose.com — 

Saat ini ditengarai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai tutup dan segel tabung Liqiluified Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg) bersubsidi. Pasalnya, segel tabung liqiluified itu ternyata berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Untuk Kabupaten Tangerang, segel tabung liqiluified itu diberi warna tutup biru, Kabupaten Serang warna putih, Lebak warna hitam, Pandeglang warna tutup kuning dan Kota Serang dengan warna hijau.

Tak ayal, akibatnya apabila terjadi pendistribusian atau penjualan yang tidak sesuai dengan wilayah warna tutup segel, maka hal itu dapat dianggap pelanggaran. Sehingga pelaku akan terancam sanksi hukum.

Karena segel plastik yang berbeda itu bertujuan agar penyaluran gas LPG bersubsidi atau tabung melon tepat sasaran. Selain itu, juga untuk memudahkan pengawasan dan menghindari terjadinya penyimpangan distribusi tabung gas LPG.

Penyimpangan pendistribusian LPG 3 Kg itu diduga kuat telah terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang – ke Kabupaten Serang. Hal ini seperti dijeluhkan warga Tangerang, pada Senin (16/12-2024).

Warga yang tak mau disebut namanya itu mengungkapkan, salah satu Toko Pengecer LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, berinisial Amd, menerima pasokan atau pengiriman dari wilayah Tangerang, dengan tutup tabung berwarna biru yang dikirim Agen PT. Amrin Jami Indonesia (AJI) Tangerang. Padahal seharusnya tutup tabung di wilayah Kabupaten Serang, berwarna putih.

Ketika pemilik PT. AJI, disambangi awak media, pada Sabtu (28/12/2024), pihak
Agen PT. AJI menunjukkan perlakuan kurang menyenangkan dan tidak bersedia memberikan keterangan. “Tolong tunjukkan Surat Tugas dan surat dari pihak terkait atau dinas untuk mendapatkan mendapatkan keterangan dari kami. Kalau tidak ada, silahkan anda pergi dari sini,” ujarnya dengan nada ketus.

Bahkan melalui sambungan telephone, ia minta kepada anak buah yang berada di kantor agar jangan melayani tamu yang tidak dikenal. “Nggak usah dilayani, siapa pun yang datang ke kantor yang tidak dikenal. Apalagi tanpa sepengetahuan saya,” tandasnya.

Menanggapi kejadian itu, Ketua DPW Pelita Prabu (Prabowo-Gibran) Provinsi Banten, Ramlan Bonar Simamora, minta kepada pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan peredaran Gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang diedarkan di luar zona ini; yakni, PT Pertamina (Pemasok Gas Elpiji).Distributor/ Agen resmi Pertamina dan Penjual eceran yang terdaftar. Karena PT. Pertamina harus bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan subsidi. Mengatur distribusi dan penjualan. Selain itu, memantau ketersediaan dan harga serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.

Ramlan menegaskan, sanksi terhadap pengedar subsidi gas elpiji 3 kg yang menjual ke luar zona atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa pencabutan Izin usaha pengedaran gas elpiji dapat dicabut oleh pemerintah. Pembekuan aktivitas kegiatan pengedaran gas elpiji dapat dibekukan sementara atau permanen.

Selain itu denda administratif, kata Ramlan, ada sanksi hukum yakni, Pasal 53 Undang-Undang No.30 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang No.30 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.5 Miliar.

“Kemudian ditambah sanksi lainnya, pengembalian subsidi, pengedar harus mengembalikan subsidi yang diterima. pembayaran denda, Pengedar harus membayar denda kepada negara dan penghentian penyaluran subsidi, yaitu penyaluran subsidi gas elpiji ke pengedar tersebut dapat dihentikan,” pungkas Ramlan.(MM). (RBA).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments