Google search engine
HomeCatatan PojokKotak Pandora PSN PIK 2 Kian Terkuak

Kotak Pandora PSN PIK 2 Kian Terkuak

Oleh : HAIRUZAMAN.

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

Gelombang aksi protes massa menolak keras pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 belakangan ini terus membuncah. Tak ayal, akibatnya semakin membuka kotak pandora terkait kehadiran mega proyek milik konglomerat sembilan naga, Aguan.

Aksi protes massa dari berbagai elemen masyarakat itu diantaranya warga terdampak PSN PIK 2 yang merasakan langsung adanya tekanan psikologis dan intimidasi. Bahkan, ada pula yang dipaksa untuk menjual lahannya dwngan harga jauh dibawah standar. Tak pelak, akibatnya dinilai sangat merugikan masyarakat strata bawah.

Berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rekomendasinya menolak pembangunan PSN PIK 2. Hal itu karena dinilai mudharat dan tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat. Kabarnya, rekomendasi MUI itu sudah sampai di meja Presiden Prabowo Subianto. Bola panas itu kini ada di tangan Presiden Prabowo.

Sejatinya PSN PIK 2 harus membawa manfaat bagi kemakmuran masyarakat Provinsi Banten. Misalnya, bisa menyerap tenaga kerja lokal guna mengurangi angka pengangguran yang kian membengkak jumlahnya. Selain itu, PSN seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD. Bukan justru pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga. Tak ayal, akibatnya pembangunan PSN PIK 2 mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat Banten. Selain itu, pihak pemerintah juga sama sekali tidak melakukan soaialisasi kepada masyarakat.

PSN PIK 2 saat ini telah menjadi isu liar bukan hanya di wilayah Provinsi Banten. Akan tetapi juga menjadi isu nasional. Bahkan, kasus PSN PIK 2 telah bergulir di meja hijau terkait ganti rugi tanah masyarakat yang tidak sepadan. Termasuk permasalahan lainnya yang dinilai merugikan masyarakat Banten. Diharapkan dengan digugatnya kasus PSN PIK 2 ke meja hijau, maka masyarakat akan memdapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Statment Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN,) Nusron Wahid, semakin membuat terang-benderang. Pasalnya, PSN PIK 2 ternyata hanya mengantongi izin pembebasan lahan dari pemerintah seluas 1.700 hektare. Sehingga di luar itu termasuk ilegal dan menyalahi izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tentu saja, digugatnya PSN PIK 2 ke meja hijau itu disertai dengan fakta-fakta empirik di lapangan. Sebab, pembebasan lahan PSN PIK 2 dinilai memberatkan masyarakat pemilik lahan. Termasuk adamya dugaan intimidasi dan perlakuan represif dari aparat penegak hukum. Sehingga dengan digugatnya ke pengadilan, akan terkuak kotak pandora PSN PIK 2 tersebut. **

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments