Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
JAKARTA | Kabarexpose.com –.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang individu dengan tuduhan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 4 Jo Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 terus memanas. Tidak hanya bergulir dalam ranah penyidikan, kini advokat dari ATS & Partners Law Firm mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana laporan palsu, pengancaman, dan pemerasan terhadap klien mereka.
Kasus yang mencuat sejak Februari 2023 ini telah menimbulkan dampak besar terhadap klien ATS & Partners. Selain menghadapi proses hukum yang intens, klien tersebut juga mengalami tekanan psikis akibat berbagai ancaman dan upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara pihak korban. Akibatnya, nama baik, harkat, dan martabat kliennya turut tercoreng.
Wawancara dengan Perwakilan ATS & Partners. Kamis, (28/11/2024).
Apa yang melatarbelakangi langkah hukum yang diambil oleh ATS & Partners dalam melaporkan dugaan laporan palsu ini?
Advokat ATS & Partners: Langkah hukum ini kami ambil untuk membela hak klien kami yang telah menjadi korban dari praktik hukum yang tidak sehat. Kami menduga adanya motif yang tidak murni di balik laporan tersebut, termasuk upaya pemerasan yang sangat mencederai prinsip keadilan. Kami tidak bisa membiarkan klien kami dijadikan sasaran oleh pihak yang ingin memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi mereka.
Apa yang menjadi dasar dugaan adanya laporan palsu dan pemerasan ini?
Advokat ATS & Partners: Berdasarkan investigasi awal dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, kami menemukan adanya indikasi bahwa laporan yang dibuat oleh pihak pelapor mengandung unsur manipulasi fakta dan niat buruk untuk merugikan klien kami. Selain itu, kami juga menerima laporan dari klien kami mengenai upaya pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara pihak korban, yang tentunya sangat merugikan klien kami.
Apa yang diharapkan oleh ATS & Partners dari proses hukum ini?
Advokat ATS & Partners: Kami berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana laporan palsu, ancaman, dan pemerasan ini. Kami ingin agar oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang tegas, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa bisa memanfaatkan proses hukum demi keuntungan pribadi. Kami juga berharap agar langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjalankan proses hukum dengan profesionalisme dan integritas.
Apakah Anda melihat ini sebagai sebuah peringatan bagi dunia hukum?
Advokat ATS & Partners: Tentu saja. Ini adalah sebuah peringatan agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik itu pengacara, jaksa, maupun hakim, untuk tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Hukum harus menjadi alat untuk menegakkan keadilan, bukan senjata untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain demi kepentingan tertentu.
Keberanian ATS & Partners dalam melawan praktik-praktik tercela ini diharapkan menjadi inspirasi bagi dunia hukum untuk menegakkan keadilan secara profesional dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar menjalankan proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan tanpa memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.