Hukum  

Pendampingan Anak Pelaku Kejahatan, Tugas dan Tantangan Bapas Kelas I Serang

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

KOTA SERANG |Kabarepose.com —

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Serang, Ali Asari,.pada Senin (18/1/2024), menjelaskan secara rinci mengenai tugas dan peran penting yang dijalankan oleh Bapas dalam sistem peradilan pidana anak dan reintegrasi sosial narapidana.

Ali Asari mengungkapkan, Bapas memiliki empat tugas utama yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan di luar maupun di persidangan.

“Bapas tidak hanya berfokus pada anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana, tetapi juga berperan dalam melakukan penelitian terhadap narapidana dewasa. Kami bertanggung jawab atas pendampingan anak yang terlibat perkara hukum sejak awal penyelidikan, hingga di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Ali Asari, setelah seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun terlibat tindak pidana, pihak kepolisian akan bersurat kepada Bapas untuk melakukan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan. Bapas memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan pembimbingan yang sesuai dengan kondisi sosial dan psikologisnya.

Salah satu fokus utama Bapas adalah membantu narapidana menjalani proses reintegrasi sosial. Ali Asari menjelaskan, Bapas bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersiapkan narapidana agar dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

“Kami melakukan asesmen dan penelitian terkait kondisi fisik dan psikis narapidana, serta minat dan bakatnya. Hal ini penting agar mereka bisa mendapatkan pembinaan yang tepat, yang nantinya bisa membantu mereka kembali produktif dalam masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Andi juga menyoroti pentingnya keberadaan Griya Abib Raya, sebuah rumah harapan bagi warga binaan yang menjalani bebas bersyarat. Griya ini berfungsi untuk memberikan pelatihan dan persiapan kerja bagi mereka agar bisa kembali beradaptasi dan berkontribusi positif di masyarakat. “Kami berupaya memberi kesempatan kedua kepada warga binaan melalui program pemberdayaan ini,” tuturnya.

Terkait dengan peran masyarakat, Andi menegaskan bahwa kesuksesan bimbingan dan reintegrasi sosial tidak bisa terlepas dari dukungan masyarakat. “Tanpa keterlibatan keluarga, masyarakat, dan pihak RT, sangat sulit untuk mencegah terjadinya recidivism (pengulangan tindak pidana) di kalangan narapidana,” jelas Andi. Bapas selalu berkoordinasi dengan pihak RT dan keluarga untuk memastikan bahwa warga binaan yang akan dibebaskan bersyarat dapat diterima kembali dengan baik.

Namun, Andi juga mengungkapkan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi oleh Bapas adalah masalah peredaran narkoba di lapas. Menurutnya, meskipun sudah ada upaya maksimal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, namun praktik peredaran narkoba di dalam lapas tetap sulit diberantas. “Banyak yang kembali terjerumus karena faktor lingkungan dan pengaruh teman-teman lama. Kami pun terus berupaya memberikan konseling dan mengingatkan mereka tentang bahaya narkoba,” katanya.

Dalam menghadapi masalah narkoba, Andi menegaskan bahwa Bapas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan identifikasi dan intervensi terhadap pecandu narkoba. “Kami juga melakukan pengawasan ketat, dan bila perlu bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas,” tambahnya.

Andi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses reintegrasi sosial para mantan narapidana. “Dengan dukungan masyarakat, mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk berubah. Sebaliknya, jika masyarakat tidak memberikan dukungan, maka sulit bagi mereka untuk keluar dari lingkaran peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya,” ujar Andi.

Di akhir wawancara, Andi menegaskan bahwa peran Bapas tidak hanya terbatas pada tugas administratif, tetapi juga berfungsi sebagai agen perubahan yang berupaya menyiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka bisa menjadi warga negara yang produktif dan tidak kembali mengulang kesalahan yang sama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *