Google search engine
HomeCatatan PojokMenggugat PSN PIK 2 ke Meja Hijau

Menggugat PSN PIK 2 ke Meja Hijau

Oleh : HAIRUZAMAN

(Penulis ialah Pemerhati Masalah Phatologi Sosial)

Gelombang penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh masyarakat Banten, terutama di Teluk Naga, Kota Tangerang, semakin menguat. Apalagi dukungan agar PSN PIK 2 milik konglonerat Aguan itu dicabut izinnya memdapatkan dukungan dan angin segar dari berbagai kalangan elemen masyarakat Banten. Termasuk pula Anggota DPD RI Dapil Banten dan Tokoh Ulama serta Tokoh Masyarakat.

Kehadiran PSN PIK 2 Teluk Naga, Kota Tangerang. dinilai lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat. Tak pelak lagi, akibatnya PSN PIK 2 yang.ditetapkan pada 18 Maret 2024 dan mengacu kepada PP Tahun 2921 Tentang PSN tersebut menjadi dilematis. Hal itu lantaran PSN PIK 2 tidak mendapatkan respons yang positif dari masyarakat Banten. Sehingga muncul gelombang aksi unjuk rasa dari masyarakat Teluk Naga, Kota Tzngerang.

Diketahui, PIK 2 merupakan bagian dari 13 PSN yang diperluas. Karena itu, rencananya PSN akan melebar hingga ke wilayah Kecamatan Bojonegara, Kabupaten.Serang dan Pulo Merak, Kota Cilegon. Celakanya, PSN bukan hanya menggusur lahan warga, sungai dan fasilitas umum lainnya. Akan tetapi juga bakal membuat meradang para nelayan yang kehilangan mata pencahariannya.

Belum.lagi terkait dengan pembebasan lahan milik warga yang hanya diberikan dengan ganti rugi yang sangat rendah hanya Rp.30 ribu per meternya. Sehingga masyarakat pemilik lahan di Teluk Naga, Kota Tangerang, merasa dirugikan dengan kehadiran proyek raksasa Agung Sedayu Group milik konglomerat 9 naga, Aguan tersebut. Celakanya, pembebasan lahan PSN PIK 2 juga tidak melalui pendekatan yang persuasif. Namun, diduga dengan cara represif dan intimidasi agar warga mau melepaskan tanahnya dengan harga yang murah.

Wilayah pesisir pantai Teluk Naga, Kota Tangerang, sejatinya bakal disulap sebagai pengembangan kawasan yang mencakup berbagai jenis properti dibawah payung Agung Sedayu Group antara lain, rumah tinggal, apartemen, kavling rumah, kavling komersial, ruko, soho, gudang dan yang lainnya. Lokasi PIK 2 akan menjadi kawasan eksklusif dan hanya dihuni oleh kalangan atas, terutama orang-orang China.

Untuk menutup PSN PIK 2 itu tak cukup hanya dengan menggelar aksi unjuk rasa saja. Akan tetapi, harus ada perlawanan melalui upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait PSN PIK 2 tersebut. Gugatan PSN PIK 2 ke meja hijau merupakan upaya yang harus dilakukan secepatnya sebelum PSN semakin merambah ke wilayah lainnya di Provinsi Banten. **

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments