Reportase : Nono / Roni Jaelani
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Kabarexpose.com —
Pemerintahan Desa Pangawinan saat ini tengah dalam penanganan kasus hukum oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL merupakan Program Kementerian Badan Pertanahan Negara (BPN). Untuk membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara serentak melalui program nasional.
PTSL Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, permasalahan itu sudah dalam penanganan pihak kepolisian. Namun, ada dugaan terkait Sekretaris Desa (Sekdes) Pangawinan untuk upaya minta pembelaan terhadap masyarakat agar terlepas dari pasal yang akan menjerat oknum panitia PTSL dari sangkaan pidana.
Melalui surat undangan resmi yang ditanda-tangani oleh Sekretaris Desa Pangawinan tertanggal 13 November 2024 No. surat : 141.1/Ds.2004/XI/2024. Dimana isi surat mengundang warga mulai Kamis, 14 November 2024 sampai dengan Minggu 17 November 2024 untuk hadir di Kantor Desa Pangawinan.
Salah seorang warga yang dimintai keterangan membenarkan hal itu. “Betul hari ini kami dari 4 Kampung yang ada di wilayah Desa Pangawinan diantaranya Kp. Serut Masjid, Kp. Serut Nyomplong, Kp. Pagadungan dan Kp. Serut Cibodas untuk menghadiri rapat, tujuannya permasalahan PTSL yang sekarang sedang ramai di perbincangkan.” ucapnya sambil pergi meninggalkan Kantor Desa
Tak jauh dari Kantor Desa Pangawinan seorang wanita berusia 50 tahun saat berbincang dengan awak media mengutarakan, dirinya sama suami saat mengurus sertifikat tanah juga diminta uang, terkadang Rp.300bribu dan sering sih minta, saya berikan saja, yang penting sertifikat tanah kami jadi.
Ditempat terpisah seorang warga berinisial ( S ) saat diminta keterangan perihal surat undangan dari Desa Pangawinan mengatakan, hari ini ada undangan resmi dari Pemerintahan Desa Pangawinan. Tujuannya adalah warga yang mengajukan pembuatan sertifikat melalui PTSL diminta untuk membuat dan menanda-tangani surat pernyataan tidak ada Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pengurusan PTSL tidak dipungut biaya.
Selembaran pemberitahuan dari Desa Pangawinan menyangkup beberapa kampung, diduga meminta warga untuk tanda tangan bahwa pengurusan PTSL tidak dipungut biaya, terangnya.
Kalau bicara arah dugaan pungli PTSL saya sendiri juga dipungut Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan warga yang lainnya juga ada yang bayar jutaan. Pengambilan uang biasanya dilakukan oleh oknum pihak Desa sendiri, tegasnya.
Sayangnya pada saat dikonfirmasi Sekdes Pangawinan tidak ada ditempat dan dihubungi lewat pesan WhatsApp belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Perlu diketahui; PTSL memiliki beberapa tujuan, di antaranya: memberikan kepastian hukum atas hak tanah, Mengurangi sengketa tanah, mempercepat pembangunan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
PTSL dilaksanakan secara serentak untuk seluruh objek pendaftaran tanah di wilayah Indonesia, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan. PTSL juga mencakup tanah wakaf dan rumah ibadah.
PTSL berbeda dengan Prona, yang juga merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Perbedaannya, Prona hanya mendata tanah yang sudah terdaftar. Sedangkan PTSL mendata tanah secara sistematis.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.