Reportase : Babay Suiah.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | Kabarexpose.com —
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, mengadakan sosialisasi laporan kegiatan Penanaman Modal di Hotel Forbis Serang, pada Rabu (23/10/2024).
Kegiatan sosialisasi laporan kegiatan Penanaman Modal ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsudin, SH, MSi, sekaligus memberikan suport terhadap peserta pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Serang.
Ketua Panitia Pelaksana, Arif menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi laporan kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diatur oleh PP Bomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, untuk menertibkan administrasi pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Serang secara online dan offline, dan pelaku UMKM pun harus melaporkan kegiatan penanaman modal setiap tiga bulan sekali ke DPMPTSP Kabupaten Serang.
Masih lanjut Arif, investasi dan investor pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Serang setiap tahun kita meningkat dan bertambah pelaku usahanya.
DPMPTSP Kabupaten Serang adalah tempat untuk untuk perizinan pelaku UMKM dan industri, untuk tempat. menampung investor dan penanaman modal usaha yang masuk di Pemkab Serang.
Dan kegiatan sosialisasi