Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG | KABAREXPOSE.COM —
Moch Ichwanudin, SH, MH, Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, di Kantor PN Serang, yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang KM.6, Cipocok Jaya, Kota Serang, Dalam wawancara eksklusif bersama wartawan Yuyi Rohmatunisa pada Kamis (3/10/2024), Ichwanudin menyampaikan berbagai kebijakan pimpinan terkait lembaga, serta memberikan penjelasan mengenai substansi perkara yang menarik perhatian masyarakat.
Ia menjelaskan, peran Humas di PN Serang terletak pada panitera, berbeda dengan Mahkamah Agung (MA), yang memiliki struktur kehumasan lebih kompleks. “Kami siap menjawab pertanyaan terkait proses atau prosedur. Akan tetapi untuk materi perkara, kami tidak dapat memberikan komentar karena itu merupakan ranah kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Ichwanudin juga menekankan pentingnya hak masyarakat untuk menerima putusan yang adil, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Untuk mendukung komunikasi dengan publik PN Serang aktif di media sosial, terutama Instagram dan mengarahkan masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut melalui website resmi.
Kendati tidak ada kegiatan khusus yang dilaksanakan saat ini, Ichwanudin menyatakan, komitmen untuk responsif terhadap permintaan informasi dari masyarakat dan media massa. “Kami menghormati independensi proses pengadilan dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan transparansi,” tambahnya.
Terkait sistem peradilan di Indonesia, Ichwanudin menilai bahwa semuanya berjalan sesuai aturan yang ada. Kendati masih banyak yang perlu diperbaiki dalam hal kesadaran hukum masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengadakan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam setahun, PN Serang menangani lebih dari 1.000 perkara baik pidana maupun perdata. Ichwanudin berharap, dengan kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat, jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat berkurang, menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.