Google search engine
HomeEkonomiSosialisasi Cerdas, BPSK Banten Dorong Konsumen Teliti Berbelanja

Sosialisasi Cerdas, BPSK Banten Dorong Konsumen Teliti Berbelanja

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi: Hairuzaman

SERANG | KABAREXPOSE.COM —

Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan oleh wartawan Yuyi Rohmatunisa di Kantor Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten pada Selasa, 1/10/2024. Anggota Majelis BPSK, Irfan Muntaha dan Mohamad Imdad, S.Pd.I, MM menjelaskan peran dan tugas mereka dalam melindungi konsumen di Provinsi Banten.

Sejak dilantik pada 1 Agustus 2024 oleh PJ Gubernur Banten, BPSK Provinsi Banten telah memiliki 30 anggota yang terbagi menjadi dua wilayah kerja. Wilayah kerja I terletak di Tangerang dengan 15 anggota, sedangkan wilayah kerja II mencakup Kota Serang dan daerah sekitarnya seperti Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.

Hingga saat ini, BPSK WKP II telah menerima 10 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya sudah ditangani. Mohamad Imdad menjelaskan bahwa beberapa kasus berada di luar kewenangan BPSK dan harus dialihkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

“Perlindungan konsumen terbagi menjadi dua, yang menjadi kewenangan BPSK dan yang dibatasi oleh OJK,” ungkap Imdad. Ia menekankan pentingnya konsumen untuk cerdas dalam memilih produk agar tidak mengalami kerugian.

Proses penyelesaian sengketa di BPSK berlangsung dalam tiga tahap: mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk memilih anggota majelis yang akan menyelesaikan sengketa mereka.

BPSK juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Disperindag dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak konsumen. “Kami berupaya menjadikan konsumen lebih cerdas dan teliti sebelum membeli,” kata Guruh Untung Laksana, SH, MH anggota dari unsur pelaku usaha.

Dengan prinsip perlindungan hukum yang murah, sederhana, dan cepat, BPSK berkomitmen untuk menyelesaikan pengaduan dalam waktu 21 hari kerja. “Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen dan tidak ragu untuk melapor jika merasa dirugikan,” tutup Irfan.

Sebagai langkah inovasi, BPSK juga berencana membangun website untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat. Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan perlindungan konsumen di Provinsi Banten dapat semakin maksimal dan efektif.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments