Google search engine
HomeCatatan PojokMenyoal Pabrik Miras dan Narkoba di Banten

Menyoal Pabrik Miras dan Narkoba di Banten

Oleh : HAIRUZAMAN

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

Belum usai masyarakat Banten, terutama di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dihebohkan dengan berdirinya pabrik Minuman Keras (Miras), kini sontak kembali pasca adanya penggerebegan pabrik ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, di salah satu rumah warga di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Sabtu (28/9/2024).

Dalam aksi penggerebegan itu, BNN Banten berhasil menyita sebanyak 2 ton tablet ekstasi berikut alat pembuat pil ekstasi di salah satu rumah warga yang memproduksi barang haram tersebut. Diketahui, 2 ton barang haram tersebut telah siap untuk diedarkan.

Tampaknya wilayah Provinsi Banten selama ini dijadikan sebagai sasaran lokasi guna memproduksi minuman keras, pil ekstasi maupun shabu-shabu bagi para pelaku bisnis barang haram tersebut. Pasalnya, kendati aparat pernah melakukan penggerebegan pabrik barang haram itu di kawasan Kecanatan Jawilan, Kabupaten Serang, beberapa tahun silam, namun pabrik serupa terus bermunculan

Saat ini masyarakat Kabupaten Serang, yang dikenal sangat religius itu menolak keras berdirinya pabrik Miras di kawasan Cikande. Penolakan dari kalangan ulama, santri, tokoh masyarakat maupun masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian guna menyelamatkan masa depan generasi muda di Banten agar akhlak dan moralnya.tidak rusak akibat dampak negatif barang terlarang tersebut.

Maraknya peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di tengah-tengah masyarakat tampak semakin masif. Bahkan, peredaran Narkoba bukan hanya di tempat-tempat hiburan malam saja, melainkan juga menyasar hingga ke kalangan pelajar dan para santri. Melihat fakta empirik tersebut, tentu saja kita pun menjadi gamang terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.

Karena itu, untuk memberantas Narkoba tersebut bukan hanya tugas pemerintah saja, melainkan juga menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat. Sehingga diharapkan tak ada ruang sekecil apapun bagi para pengedar dan pecandu Narkoba di wilayah Banten.

Sosialisasi Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus terus digencarkan guna menyelamatkan generasi muda di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan ke depan tidak akan ada lagi pabrik Miras, pil ekstaisi, shabu-shabu maupun berbagai jenis Narkoba lainnya. Hal ini demi untuk menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments