Reportase : Cecep Efendi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
LEBAK – Kabarexpose.com |
Badan Koordinasi LSM (BK-LSM) Kabupaten Lebak, minta kepada Tim Siber Polda Banten dan Mabes Polri melakukan sidak ke Kabupaten Lebak. Hal itu terkait kian maraknya usaha RTRW Net atau penjualan voucer wifi Illegal di Kabupaten Lebak. Pasalnya, hingga kini jumlah pengusaha RTRW Net diduga Illegal di Kabupaten Lebak, ditengarai semakin menjamur. Hal ini dikatakan Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, pada Senin (23/9/2024)
“Hingga kini di Kabupaten Lebak usaha RTRW Net yang tidak mengantongi izin resmi makin menjamur. Mereka mayoritas menggunakan sumber internet Indihome milik Telkom atau Telkomsel. Padahal hal itu tidak dibenarkan secara aturan,” tandas Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Lebak, ketika dikonfirmasi wartawan di Sekretariat BK-LSM Lebak, Jalan Maulana Hasanudin, Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Mamik juga menilai, selama ini Pemerintah, baik pusat maupun daerah terkesan tutup mata terkait keberadaan usaha RTRW Net yang tidak mengantongi perizinan secara resmi.
“Banyak pelaku usaha RTRW Net yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah, celakanya terkesan dibiarkan. Padahal jangan pernah pandang mereka sepele, jika dikalkulasi keuntungan yang diraup dari usaha RTRW Net yang memanfaatkan sumber internet dari Indihome, keuntungannya berlipat-lipat. Karena mereka hanya membayar biaya bulanan saja, sudah seharusnya hal itu ditindak dengan tegas” pungkasnya.