Reportase : Maswi.
Pemimpin Redaksi : Hairuzamann
LEBAK – Kabarexpose.com |
Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping Resor Lebak Banten akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang janda tak mampu di Malingping.
Dalam SP2HP yang terbit pada Kamis (12/9/2024) tersebut menerangkan, laporan korban atas nama Koinah (45) telah ditindaklanjuti dengan dimulainya proses penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik / 32 / IX / 2024 / Reskrim tertanggal 7 September 2204.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi akan memanggil dan meminta keterangan 2 orang terduga pelaku berinisial B dan R. Keduanya patut diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Koinah pada Senin (2/9/2024) di kediaman B di Desa Rahong, Malingping, Lebak, Banten.
Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 3 pelaku B, R, dan A, Koinah mengalami luka di sekujur tubuh akibat bogem mentah dan tendangan yang Ia alami saat membela anaknya T. Diketahui, sang anak T selain mengalami luka pukulan, juga luka sabetan senjata tajam dalam peristiwa tersebut.
Kepada wartawan, Koinah menceritakan kronologis peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (2/9/2024) lalu.
“Jam 19.00 WIB anak saya T dijemput oleh 2 orang dipanggil ke rumah B. Saya khawatir ada apa-apa, makanya saya ikut. Saat di rumah B anak saya mau melontarkan permintaan maaf kepada B, namun langsung dipukul dan dicakar. Anak saya dikeroyok waktu itu, ” ungkap Koinah.
Sedikitnya ada 3 orang yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Koinah secara spontan ingin melerai, namun saat Ia berusaha melindungi T, Ia juga mengalami nasib serupa. Bogem mentah pun melayang ke tubuh wanita berbadan kurus tersebut. Bahkan beberapa tendangan juga diterimanya.