Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi: Hairuzaman
SERANG — KABAREXPOSE.COM | |
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Serang, Ahmad Ubaedillah, SH, menjelaskan, peran penting RUPBASAN dalam menyimpan barang sitaan negara untuk keperluan proses peradilan.
Dalam wawancaranya kepada wartawan, Yuyi Rohmatunisa, pada Jum’at (30/8/2024), Ubaedillah menyatakan, RUPBASAN menyimpan benda-benda yang disita oleh negara, termasuk barang bukti dari proses penyidikan, penuntutan.dan pengadilan, serta barang-barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
“RUPBASAN menyimpan berbagai barang sitaan dari berbagai lembaga, seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan dan Bea Cukai. Barang-barang yang disimpan bisa berupa solar, gas, batubara, rumah dan kendaraan,” bebernya.
Beberapa barang, seperti, gas ilegal, berbahaya dan membutuhkan penanganan khusus, seperti pengurangan isi gas dari 50 Kg menjadi 12 Kg.
“Proses lelang barang sitaan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” imbuh Ubaedillah.
Menurut ia, barang lelang dapat diperiksa kondisinya terlebih dahulu sebelum lelang dimulai dan peserta lelang dapat memberikan uang muka sebelum pelunasan.
“Barang sitaan yang disimpan di RUPBASAN akan dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya
Pihak yang berhak atas barang tersebut adalah sesuai dengan putusan pengadilan, dan pengembalian barang disertai dengan berita acara.
Barang-barang terlarang atau dilarang edar tidak dapat dilelang dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.