Google search engine
HomeHukumDinas Komunikasi Informatika Serang Tegaskan Larangan Judi Online dan Perlindungan Data Pribadi

Dinas Komunikasi Informatika Serang Tegaskan Larangan Judi Online dan Perlindungan Data Pribadi

Reportase : Bayu Sukma Kelana

Editor : Hairuzaman.

SERANG – Kabarexpose.com |

Dr. H. Haerofiatna, S.Kom, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Serang, menegaskan larangan tegas terhadap judi online bagi ASN dan non-ASN. Pernyataan ini disampaikan sehubungan dengan surat edaran bupati yang menekankan dampak serius dari praktik judi online, termasuk insiden yang melibatkan anggota Polwan yang membakar suaminya akibat pengaruh judi.

Kepada Wartawan,(12/08/2024) Haerofiatna menjelaskan, “Larangan ini bersifat keras dan dampaknya sangat luar biasa. Kami akan terus memantau dan mengontrol setiap pegawai agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti judi online, terutama dengan kemudahan akses melalui gadget.”

Selain itu, Haerofiatna juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia menyoroti potensi kebocoran data, yang dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman pegawai mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan informasi. “Kebocoran data kesehatan dan data kependudukan bisa menjadi masalah besar jika tidak dikelola dengan baik,” tambahnya.

Menghadapi isu-isu yang berkembang menjelang tahun politik dan pemilihan kepala daerah (pilkada), Dinas Komunikasi Informatika akan bekerja sama dengan tim siber untuk menangkal penyebaran berita hoax yang dapat merugikan masyarakat dan calon pemimpin. “Kami berharap, pelaksanaan pilkada dapat berlangsung kondusif dan aman, tanpa gangguan dari informasi yang tidak benar,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments