Google search engine
HomeHukumDandim 0602/Serang : "Perjudian Langgar Hukum dan Rusak Moral Masyarakat"

Dandim 0602/Serang : “Perjudian Langgar Hukum dan Rusak Moral Masyarakat”

Reportase : Aliudin.

Editor : Hairuzaman.

Kota Serang – Kabarexpose.com.|

Saat jam komandan, Kolonel Inf Mulyo Junaidi, S.E., M.Tr (Han), selaku Komandan Kodim 0602/Serang, bersama Perwira staf, Danramil dan Babinsa untuk menyampaikan himbauan penting kepada masyarakat yang mereka bina. Himbauan tersebut bertujuan agar masyarakat di wilayah binaan, tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, bertempat di Makodim 0602/Serang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (18/07/2024)

Kolonel Inf Mulyo Junaidi menegaskan bahwa prajurit yang merupakan bagian dari Kodim 0602/Serang, harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat sekitar. Keterlibatan dalam perjudian online, bukan hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga merusak moral dan integritas prajurit.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Babinsa, bukan hanya bertanggung jawab terhadap keamanan wilayah, tetapi juga terhadap moralitas masyarakat yang kami bina. Kami berharap agar semua pihak dapat menghindari perjudian online, yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujar Kolonel Inf Mulyo Junaidi.

Dalam konteks ini, Komandan Kodim 0602/Serang juga menegaskan bahwa setiap prajurit, yang terbukti terlibat dalam perjudian online akan dikenakan hukuman berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di dalam TNI AD.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda, dengan praktik perjudian online yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi. Kerjasama semua pihak sangat diharapkan, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita bersama.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments