Reportase : A. Abdurrochim S / Yani Sumiati.
Editor : Hairuzaman.
Kab. Bandung – Kabarexpose.com |
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, menggelar pemusnahan seluruh barang bukti dan rampasan, yang sudah memiliki kekuatan hukum. Berbagai barang bukti tersebut diantaranya jenis sabu narkotika, ganja, berikut keterangannya.
Untuk kegiatan barang bukti ini merupakan kegiatan rutinitas.biasannya pada 1 tahun 2 kali atau paling banyak 3 kali tergantun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung kualitasnya dan barang bukti yang akan dimusnahkan.
Jadi intinya barang bukti yang dimusnahkan ini, Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana berkewajiban melakukan eksekusi terhadap barang bukti, Bukti yang sudah diverivikasi sudah layak dan tidak ada hubungan hukum.
Barang Bukti Ibu Rike, untuk periode dari bulan Mei 2023 sampai bulan Juni 2024. Acara ini berlangsung di halaman kantor Kajari Kabupaten Bandung,.pada Kamis (4/7/2024) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Arie Yanto, SH, MH. Dalam sambutannya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.SH,.MH, menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Kabupaten Bandung.
Adapun beberapa rincian Barang Bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum antara lain, narkotika satu golongan jenis sabu sebanyak 224, dan narkotika jenis golongan ganja sebanyak 275 gram. Kemudian narkotika ganja sintetis sebanyak 493, 119 gram.
Terus Golongan obat alprazolam rikolona, sediaan farmasi jenis tramadol desrumen topan sitotikmositotal 788 butir,ada juga barang kena cukai,tembakao dari timbangan khusus sebanyak 15800 batang,peralatan elektronik berupa handphone, timbangan elektrik, plesdisk.beberapa elektronik sebanyak 141 buah,ada juga saja berupa.golep,pisau dapur,pisau jati berjumlah 14 buah.kunci leter T dan berbagai peralatan kunci sebanyak 50 buah.
Untuk kegiatan barang bukti ini merupakan kegiatan rutinitas.biasannya pada 1tahun 2 kali atau paling banyak 3 kali tergantung kualitasnya dan barang bukti yg akan kita musnahkan.
“Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini, Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana berkewajiban melakukan eksekusi terhadap barang bukti,bukti yang sudah di verivikasi sudah layak dan tidak ada hubungan hukum,” pungkasnya.