Mantan kepala desa (kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp200 juta.
Dugaan korupsi yang dilakukan AW diketahui berdasarkan laporan masyarakat saat dirinya masih menjabat sebagai kades Jatiwangi untuk periode 2015-2021. Hal ini diungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberi keterangan dalam kofrensi pers, Rabu, 7 Februari 2024.
“Penanganan laporan polisi ini dilaksanakan sudah cukup lama. Dari tahun 2018 masa penyelidikannya dimana anggaran dana desa untuk Desa Jatiwangi ini yaitu sebesar Rp 967.998.700 yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap satu sebesar Rp 193.599.750, tahap dua Rp 387.199.490, tahap tiga Rp 387.199.450,” kata Wirdhanto.
Guna mengungkap adanya dugaan korupsi yang dilakukan AW, polisi bekerjasama dengan auditor inspektorat Kabupaten Karawang. Hasilnya ada kerugian negara sekitar Rp200 juta dari penggunaan dana desa tersebut.
“Ada pun kerugian negara tersebut, pertama adanya hasil audit terkait pembuatan taman desa yang akhirnya diketahui tidak sesuai dengan spek,” jelas Wirdhanto.
Kedua, adanya pembangunan Plaza Entrens yang akhirnya tidak selesai pembuatannya, lalu ketiga adanya rencana pembangunan menara pandang yang diajukan tersangka.
“Ada di proposal tetapi nyatanya tidak dilakukan pembangunan atau fiktif,” kata Kapolres Karawang tersebut.
Sedangkan temuan keempat berdasarkan hasil audit adanya pembangunan jalan desa yang akhirnya tidak sesuai dengan spek.
Berdasarkan empat temuan audit itulah hingga akhirnya menetapkan AW, kades Jatiwangi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
AW Positif Narkoba
Fakta lainnya yang terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata AW memang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa itu. Yaitu untuk keperluan pribadinya, dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba.
“Ketika kami melakukan pengecekan urine, yang bersangkutan ternyata posiif mengonsumsi methamphetamine atau sabu,” kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengaku pihaknya telah berupaya mengembalikan kerugian negara, yakni melakukan mediasi sebanyak tiga kali didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.
“Dan ternyata yang bersangkuutan memang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 Undang Undang tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 100-350 juta.