Google search engine
HomeHukumDiduga Jadi Tempat Mesum, Pemkot Serang Segel THM Tanpa Izin

Diduga Jadi Tempat Mesum, Pemkot Serang Segel THM Tanpa Izin

Reportase : Uci Sanusi.                                  Editor : Hairuzaman

Kota Serang – Kabar Expose.com |

Pemkot Serang menyegel tempat hiburan malam (THM) yang tak mengantongi izin dan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di enam lokasi. Penyegelan itu dilakukan oleh Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat bersama Satpol PP dan melakukan pemutusan listrik.

Sementara lokasi penyegelan THM yang diduga kuat jadi tempat mesum pertama dilakukan di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Tol Lama Cinanggung. Penyegelan lalu berpindah ke dua tempat hiburan di lantai atas Pasar Induk Rau, Legok di Kelurahan Drangong, lantai atas Mal Ramayana di pusat kota, Pasar Royal, dan terakhir di Kalodran Jalan Serang-Jakarta.

Kepada wartawan, Pj. Wali Kota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, penyegelan ini adalah bentuk peringatan dari Pemkot Serang karena tempat hiburan malam yang tanpa izin dan melanggar Perda. Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran jika mereka masih beroperasi.

“Kalau dibongkar kita kasih waktu sampai 20 Februari 2024, akan kita bongkar, ini peringatan dulu,” kata Yedi kepada wartawan di Jalan Serang-Jakarta, pada Senin (29/1/2024).

Penyegelan ini sendiri disaksikan oleh masyarakat. Mereka menuntut Pj. Wali Kota  Serang agar melakukan pembongkaran karena tempat hiburan malam tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

Yedi melanjutkan ada beberapa tempat yang izin ke Pemkot Serang untuk restoran dan rumah makan seperti di Legok. Sedangkan yang di Kalodran, tempat hiburan ini tidak memiliki izin.

“Namun, yang ini yang terakhir tidak ada izin sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelola tempat hiburan malam ini harus taat kepada peraturan. Ia menegaskan, Pemkot akan mengambil tindakan tegas jika ada yang membuka segel. Sebab, pada 20 Februari 2024 nanti, tempat ini akan dibongkar jika masih melanggar aturan.

“Ini kita tegas, sangat tegas sekali,” tegasnya.

Di tempat yang sama, ASDA I Kota Serang, Subagyo menambahkan, sebelum disegel, Pemkot Serang sudah memberikan surat peringatan. Mereka berjanji akan menutup tempat mereka pada akhir 2023.

“Mereka menyatakan kesediaan menutup sendiri sampai 2023, ini kan 2024 makanya kita melakukan upaya penutupan,” tambahnya.

Subagyo menegaskan, pihaknya akan membongkar tempat yang tidak berizin. Seperti di Kalodra Jalan Serang-Jakarta karena tidak memiliki izin. Apalagi, jika mereka tetap melakukan aktivitas hiburan malam.

“Kita melakukan penyegelan, kalau ada laporan masyarakat mereka masih melakukan aktivitas kita bongkar sebelum bulan puasa,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments