Google search engine
BerandaHukumMPTTI Dinilai Sesat, MUI Sumut Digugat Rp 2,5 M

MPTTI Dinilai Sesat, MUI Sumut Digugat Rp 2,5 M

Editor : Hairuzaman

KOTA SERANG – Kabarexpose.com —

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Sumut, saat ini digugat kerugian imateril dan materil oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) sebesar Rp.2,5 Miliar. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dipicu lantaran MPTTI tidak terima MUI Sumut melarang MPTTI membuat acara dzikir di Medan. Gugatan itu teregister dengan Nomor : 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua Umum MUI Sumut dan turut tergugat kedua MUI Pusat.

Hal itu dikatakan Ketua Umum MUI Sumut, Dr. KH. Asro, SH, M.Ag, ketika mengadakan silaturahmi dan study banding ke MUI Provinsi Banten, pada Rabu (27/12/2023). Rombongan study banding MUI Sumut itu diterima oleh Wakil Ketua Umum MUI Banten, Dr. KH. A. Bazari Syam, Sekretaris Umum, Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc, MA, dan beberapa Dewan Pimpinan MUI Banten serta Tim ISO 9001 : 2015, bertempat di Aula MUI Banten.

KH. Asro menjelaskan, kasus itu bermula  ajaran MPTTI dinilai sesat dan menyesatkan umat Islam yang harus ditentang. Dalam ajarannya, MPTTI menegaskan, Qul huwallahu ahad” artinya, “Muhammad adalah Allah”. Ajaran ini dinilai menyesatkan umat.

Menurut ia, ajaran.MPTTI yang sesat itu terkait tafsir surat Al-ikhlas yakni, qul huwallahu ahad. Artinya : “Muhammad adalah Allah”. Tentu saja hal ini sesat dan menyesatkan. Karena itu, MUI Sumut melarang mereka mengadakan acara dzikir dengan menggelar Ratib Seribe tingkat Asean ke-VII di Medan Sumatera Utara.

KH. Asro mengungkapkan, dalam materi gugatan dijelaskan jika penggugat tidak terima acara dzikir yang seharusnya digelar oleh MPTTI di Medan pada 15 Maret 2023 itu dilarang oleh MUI Sumut. Atas pelarangan itu, MPTTI mengalami kerugian.

MUI Pusat, imbuh dia lagi, terkait dengan pemikiran sosok ulama sufi Aceh, Abuya Amran Waly.al-Khalidi, yang notabene seorang ulama sufi mursyid tarekat naqsyabandiyah khalidiyah dan Pendiri MPTTI, melalui Fatwa MUI Nomor : 72 Tahun 2023, memyatakan bahwa MPTTI dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Ia menambahkan, belakangan ini ada tulisan Artikel Dosen dan Guru Besar Ilmu Tasawuf UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag, dengan judul “Hegemoni dan Monopoli Tafsir Ala MUI” yang dimuat di Koran Waspada. MUI Sumut saat ini sedang menyelidiki siapa sebenarmya Prof. Dr. Rubaidi itu,” tandasnya

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments