Google search engine
HomeHukumGergaji Jari Tangan Anak Sampai Putus, Seorang Ayah di Kuningan Dibekuk Polisi

Gergaji Jari Tangan Anak Sampai Putus, Seorang Ayah di Kuningan Dibekuk Polisi

KUNINGAN – Kabarexpose.com —
Di Kuningan, Jawa Barat, polisi menetapkan TW (47), seorang ayah, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pasalnya, TW dengan tega menggergaji jari tangan anaknya hingga putus.AKP I Putu Ika Prabhawa, Kasat Reskrim Polres Kuningan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku TW.Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut terhadap  anak sulungnya dengan gergaji  secara sadar dan tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.Kepala Desa Sakerta Timur Cucu Sudrajat mengatakan bahwa ayahnya menerima aduan kenakalan dari tetangganya yang dilakukan oleh AZ . Setelah mendengar laporan tersebut, TW langsung marah dan menganiaya AZ hingga jari tangannya digergaji.”Awalnya ada salah satu tetangga yang melaporkan kenakalan AZ kepada ayahnya karena sudah melakukan pencurian sejumlah uang. Seketika pelaku naik pitam dan menganiaya korban dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting dan puncaknya menggergaji jari AZ hingga mengalami pendarahan hebat,” ungkap Cucu saat ditemui awak media di teras rumah korban, Selasa (19/12).Menurut Putu, tersangka TW sudah dalam proses penahanan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan baju korban yang berlumuran darah untuk barang bukti, serta gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menyakiti anak sulungnya.

“Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Putu.

Setelah mendengar bahwa anaknya diduga mencuri uang tetangganya senilai Rp300 ribu, ayahnya menjadi marah dan menyebabkan insiden tragis itu terjadi.

Atas perbuatan tersebut, kata Putu, pelaku TW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 Jo pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Jo pasal 8 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments