Olivia Nathania, putri dari aktris senior dan pelantun temabbg “Gelas-Gelas Kaca” Nia Daniaty. telah dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar. Hal ini terkait dengan keterlibatan Olivia dalam kasus penipuan yang menggunakan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil( CPNS).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap Olivia Nathania, yang kemudian diikuti dengan vonis hukuman penjara dan denda pada Rabu (13/12/2023).
“Alhamdulillah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulillah putusan perdata dibacakan,” ujar Desi Hadi Saputri dalam tayangan YouTube Intens Investigasi dilihat Kamis (14/12/2023).
Bersyukur
Pihak penggugat yang diwakili oleh Desi Hadi Saputri merasa bersyukur karena semua tuntutan terhadap Olivia Nathania berhasil dikabulkan oleh majelis hakim. Ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar juga disahkan sebagai bentuk kompensasi atas perbuatan yang dilakukan.
“Alhamdulilah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulilah putusan perdata dibacakan,” kata Desi Hadi Saputri.
Belum Selesai
Namun, meskipun putusan telah dijatuhkan, proses hukum masih belum selesai. Desi Hadi Saputri menjelaskan bahwa masih ada serangkaian proses hukum yang akan dihadapi dalam perkara ini. Meskipun demikian, pihaknya berharap agar proses selanjutnya dapat berjalan lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.
“Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat. Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban,” ungkapnya.
Kesulitan Ekonomi
Selama proses hukum, terungkap bahwa para korban penipuan Olivia Nathania sedang mengalami kesulitan ekonomi. Melalui Desi Hadi Saputri, para korban menyampaikan harapan agar uang yang mereka berikan kepada Olivia Nathania dapat segera dikembalikan.
“Karena kan para korban saat ini juga sedang mengalami kesulitan ekonomi dan sangat berharap uang-uang itu segera dikembalikan,” tambahnya.
Dengan demikian, kasus ini mencerminkan pentingnya keadilan bagi para korban penipuan dan tuntutan untuk mengembalikan dana yang telah diperoleh secara tidak sah.