MUI atau Majelis Ulama Indonesia memiliki peranan yang besar dalam membantu pemerintah untuk melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam. Melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkannya, MUI juga memberikan arahan kepada pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama islam, tentunya penting sekali bagi pelaku usaha mengetahui apa itu Majelis Ulama Indonesia (MUI), peranannya, tanggung jawabnya, serta fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Mari kita simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Pengertian MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan otoritas agama Islam tertinggi di Indonesia yang memiliki peran penting dalam membentuk wacana dan praktik Islam di Indonesia. Para ulama serta cendekiawan Islam merupakan aktor penting dalam berjalannya organisasi tersebut. MUI berperan sebagai pelindung keutuhan ajaran agama, mengeluarkan fatwa, dan memberikan panduan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
MUI mulai berdiri pada tahun 1975 yang didasarkan atas kebutuhan akan organisasi yang mampu memberikan bimbingan serta nasihat terkait permasalahan keagamaan kepada pemerintah, organisasi muslim, dan masyarakat umum. Sebagai organisasi Islam yang terkemuka, MUI memberikan pendoman serta mengeluarkan fatwa yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat khususnya umat Islam. Pedoman serta fatwa tersebut umumnya berkaitan dengan permasalahan keuangan islam, pendidikan agama, dan sertifikasi halal.
Peran dan Tanggung Jawab MUI
Pada masa awal pembentukan, MUI memiliki tujuan sebagai berikut :
- Memperkuat agama dengan cara yang sesuai dengan Pancasila untuk memastikan ketahanan nasional
- Partisipasi ulama dalam pembangunan nasional
- Mempertahankan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia
Namun, seiring berjalannya waktu serta hadirnya globalisasi membuat peran MUI menjadi semakin luas dan kompleks. Perannya tak hanya sebatas pada ketiga hal diatas saja tetapi juga memberikan fatwa kepada umat islam di Indonesia. Adapun tanggung jawab utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertuang dalam tujuh tugas MUI yaitu sebagai berikut :
- Memberikan pengawalan bagi umat Islam
- Memberikan edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
- Menjaring kader-kader yang lebih baik
- Memberikan jalan keluar dari permasalahan yang berkaitan dengan keagamaan di dunia internasional
- Membentuk konsep pendidikan Islam
- Mengawal konten dalam media massa
- Menjalankan kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan
Selain tanggung jawab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memiliki tujuh peranan penting diantaranya sebagai berikut:
- Melanjutkan perjuangan atau tugas para nabi demi kehidupan yang berjalan sesuai dengan syariat Islam
- Memberikan fatwa bagi umat Islam, baik ketika diminta ataupun tidak
- Memberikan bimbingan serta pelayanan bagi umat Islam dan bangsa Indonesia khususnya dalam memberikan pelayanan terkait pemenuhan aspirasi dan harapan umat Islam
- Menyerukan dan menyampaikan kebenaran untuk menghindari kebatilan dengan cara yang penuh hikmah serta istikamah (penegak amar makruf dan nahi munkar)
- Melakukan gerakan pemurnian dan dinamisasi pemikiran islam (pelopor gerakan tajdid)
- Menjadi penggerak perbaikan umat dalam berbagai keadaan (menjadi pemersatu umat beragama)
- Mengembangkan kepemimpinan umat secara kelembagaan
Fatwa MUI
Fatwa MUI merupakan keputusan dan atau pendapat yang dikemukakan oleh MUI yang berkaitan dengan masalah kehidupan umat Islam. Berbeda dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat, fatwa MUI tidak bersifat mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia (hanya mengikat bagi umat Islam).
Kendati begitu, fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI dapat dijadikan pedoman pula bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merasa memiliki keterkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan. Utamanya bagi pelaku usaha penting sekali mengetahui berbagai fatwa yang telah dikeluarkan MUI yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Hal ini penting agar para wirausaha dapat beradaptasi menjalankan bisnis yang sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan. Beberapa fatwa MUI yang berkaitan dengan kegiatan usaha diantaranya sebagai berikut :
- Fatwa MUI No.10 Tahun 2018 terkait Makanan dan Minuman Mengandung Alkohol
- Fatwa MUI No.44 Tahun 2020 terkait Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal
- Fatwa MUI No.35 Tahun 2021 terkait Hukum Standar Penyembelihan Hewan dengan Menggunakan Mesin
- Fatwa MUI No.22 Tahun 2021 terkait Hukum Penggunaan Kokon Ulat Sutera dalam Produk Kosmetika
- Fatwa MUI No.19 Tahun 2021 terkait Hukum Ekstraksi Madu
Berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentunya tak hanya sebatas menjadi acuan bagi umat Islam saja tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia. Utamanya bagi pelaku usaha, tentu harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang ada. Hadirnya fatwa-fatwa terkait kegiatan usaha dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha agar mampu berkembang dan lebih adaptif ke depannya. **