CILEGON –Kabarexpose.com —
Kegiatan reklamasi diduga kuat tak kantongi izin yang dilakukan oleh salah satu kontraktor pembangunan PT. Lotte Chemical Indpnesia Kota Cilegon mulai dipermaalahkan. Salah satunya adalah massa yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Cilegon Bersatu (AMCB) yang melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Kedatangan massa AMCB ke Kejaksaan Negeri Kota Cilegon diantaranya untuk melaporkan dugaan kegiatan reklamasi yang tak berizin dilakukan di atas lahan milik PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Feby Gumilang, mengatakan, kedatangan AMCB ke Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon terkait beberapa hal, termasuk laporan pengaduan tanah Pelabuhan Warnasari.
Kendati begitu, Feby mengaku belum membaca surat pengaduan tersebut secara detail. Dimana pada intinya yang diketahui adalah terkait dengan perizinan maupun reklamasinya
“Surat Lapdu sudah dimasukkan, nanti kita akan telaah dan kaji dulu hasil dari laporan tersebut.” ujarnya pada Selasa (21/11/2023).
Selain dari AMCB, dugaan kegiatan reklamasi tak berizin juga dipertanyakan perwakilan masyarakat Gerem Raya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Kota Cilegon, pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Dalam RDP itu, mereka menyatakan, lahan Warnasari adalah lahan milik Pemkot Cilegon, yang peruntukkannya guna pembangunan Pelabuhan.
Adapun yang berhak membangun adalah PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon. Kemudian diperbaharui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan ke dua Perda Nomor 6 Tahun 2007.
Lahan Warnasari telah disewakan kepada perusahaan kontraktor pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yakni PT Kine WP 7 untuk kepentingan Fabrikasi seluas 10 hektar.
Dengan tidak adanya izin reklamasi itu, ketentuan membayar pemasukan negara bukan pajak sesuai tertera dalam penetapan Direktur Jasa Kelautan Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan, Nomor 61/DJPR.4/XII/2021 telah diabaikan. Sehingga patut diduga ada kerugian negara.
“Atas dasar hal di atas, maka kami mohon, agar diusut tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah satu perwakilan masyarakat Gerem.