AF, ketika didatangi keluarga ahli waris H. Deni Bin H. Muslim, di Pasar Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini. (Foto : Istimewa).
TANGERANG – Kabarexpose.com —
Warga Kampung Tonjong RT.003/RW.004 Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, merasa tertipu. Pasalnya, sertifikat tanah miliknya yang dititipkan kepada mantan Kepala Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berinisial AA, kini tak kunjung kembali. Padahal Soleh telah mengeluarkan uang tebusan sebesar Rp.10 Juta. Namun, hingga saat ini sertifikat tanah milik Soleh atas nama H. Deni Bin H. Muslim, tak jelas dimana rimbanya.
“Setelah saya telusuri, Aa telah menyerahkan sertifikat tanah milik saya tersebut ke salah seorang anggota polisi yang kini bertugas di Polres Kabupaten Serang, berinisial AF. Kemudian AF, ternyata telah menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain berinisial NA, sebesar Rp.50 Juta,” tuturnya kepada awak media, pada Selasa (21/11/2023).
Menurut Soleh, selama ini pihaknya merasa telah dipermainkan oleh AF, dengan janji-janji manisnya. Bahkan, surat perjanjian pengembalian serttifikat tanah atas nama orang tua saya, H. Deni Bin H. Muslim, yang dibuat oleh AF itu hingga kini tak pernah ditepati.
“Selaku pemilik yang syah dan ahli waris dari H. Deni Bin H. Muslim, saya hanya menuntut hak saya atas sertifikat tanah tersebut. Apabila ternyata AF masih tidak menepati janjinya, maka terpaksa saya harus menempuhnya melalui jalur hukum. Apalagi hal tersebut telah mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat,” tandasnya. (Tim).