Lebak-Kabarexposecom .Kepala Desa Pasindangan Misbahudin menanggapi soal isu dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 5000 per- meter pada proses pembebasan tanah di kawasan Industri desa Pasindangan kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
“Benar, sudah ada pembebasan Lahan di Desa Pasindangan, tetapi beberapa Orang warga mengaku dirugikan dari hasil ukur tidak sesuai Luas yang ada di SPPT, akan tetapi terkait Luas SPPT, NIB, itu bukan Kewenangan ranah Pihak Desa, melainkan data tersebut hasil dari BPN” kata Muh, Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, melalui sambungan WhatsApp cellularnya, Kamis, 13 Juli 2023.
Masih kata Kades Pasindangan, menyikapi pemberitaan sebelumnya, pada Minggu 9 Juli 2023, pihak yang terlibat dalam dugaan pungli dan pengurangan jumlah luas tanah tersebut meminta untuk dimusyawarahkan, tetapi Masyarakat menolak, menurutnya hal tersebut tidak benar.
“Saya Menyangkal Dugaan itu yang jelas 95â„… warga menandatangani Berita Acara dengan Poin sebagai Berikut”
Lanjut Misbahudin sambil membacakan isi surat pernyataan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing penjual tanah di Desanya.
“Kami menguasakan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa untuk pelepasan tanah milik Kami. dan Kami tidak menuntut atas Dugaan Pungli dan berita acara tersebut ditandatangani 95â„… oleh warga yang melepaskan hak miliknya kepada pihak Investor”
Masih kata Misbahudin, adapun yang menuntut merasa dirugikan hanya beberapa Orang saja.
“Benar Pemerintah Desa mengajak musyawarah, tetapi memang belum menemukan jalan keluarnya, namun Insya Allah semuanya bisa diselesaikan” terangnya.
Di Penghujung telpon, Kades Pasindangan menambahkan akibat permasalahan tersebut, dapat menghambat roda pemerintahan di Desanya.
“Adanya permasalahan ini, menjadi polemik di desa kami, dan saya selaku Kepala Desa Pasindangan merasa Terhambat roda pemerintah di Desa akibat pembebasan Lahan tersebut di desa Pasindangan, tepatnya sistem waktu pembebasan lahan Pembayaran kepada masyarakat dilaksanakan di Notaris setelah itu langsung ke masing masing warga yang melepaskan hak milik tanahnya, dilampiri Kwitansi bermaterai, Pemerintah Desa hanya mengurus Administrasi dan pemberkasan, Kepala Desa cukup mengetahui tidak ada aliran Uang dari Notaris ke Pemerintah Desa” pungkasnya.
Cepapih.