Kabarexpose.com, Lebak – Pihak sekolah menengah atas negeri ( SMAN ) 1 Maja kecamatan maja Program wajib belajar 12 Tahun yang digembor – gemborkan oleh Pemerintah, berbagai program bantuan yang diberikan Pemerintah, seperti PIP, beasiswa, BOS, dan BOSDA ternyata hanya Slogan belaka, oleh Pihak Guru merasa tidak cukup dalam mengelola uang tersebut, para guru disekolah berusaha mencari cara untuk mendapatkan uang untuk kebutuhan Pribadinya, begitu ada moment langsung dimanfaatkan untuk meraup uang dari para orang tua wali murid, seperti yang dilakukan oleh pihak sekolah SMAN 1 maja yang diwakili oleh guru – guru yang tidak bermoral, melakukan konspirasi dengan Komite sekolah mengeruk uang dari orang tua siswa dengan Modus iyuran Perpisahan Sekolah kelas Xll, oleh para oknum guru di SMAN 1 Maja menggunakan Komite Sekolah Untuk Meminta uang Perpisahan sebesar Rp 500.000,( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan pada pelaksanaannya KOMITE Sekolah tidak banyak dilibatkan dalam permupakatan tersebut, sabtu ( 15/4/2023 )
Menurut orang tua wali murid sekolah SMAN 1 maja yang enggan di sebutkan namanya saat di mintai keterangan oleh media mengatakan, “saya merasa keberatan dengan adanya biaya uang perpisahan sebesar 500 ribu apa lagi kondisi sekarang masih sulit apa lagi dengan adanya iuran perpisahan, karna sekarang mencari uang sehari-hari lagi sulit di tambah adanya iuran uang sebesar itu, dan menjelang hari raya idul fitri, kami sangat membutuhkan uang tersebut, “ujar salah satu wali murid
Menurut ketua FK-LSM yayat ruyatna mengatakan,”Hasil tim investigasi di Lapangan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat kabupaten Lebak ( FK LSM Lebak ) menemukan berbagai keluhan dari Orang Tua siswa terkait iuran Uang Perpisahan Sekolah SMAN 1 maja Kelas Xll sebesar Rp.500.000, uang sebesar itu sangat tidak Wajar dengan adanya iuran sebesar Rp 500.000, hal tersebut bocoran dari panitia Perpisahan, jumlah siswa Kelas Xll sebanyak 243 siswa X Rp.500,000 dengan jumlah uang keseluruhan mencapai RP. 121.500.000′ dengan pembagian Rp.300.000, untuk biaya Perpisahan yaitu 243X Rp.300.000 = 72.900.000,( Tujuh puluh Dua Juta Sebilan ratus Ribu rupiah ) dan Rp.200.000, untuk pihak sekolah ( untuk oknum Guru ), yaitu 243X200.000:48.600.000, ( Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ), Serta Sebasar Rp. 1 Juta diperuntukan husus untuk Kepala sekolah, sungguh sangat miris yang dilakukan oleh oknum Guru SMAN 1 Maja, padahal dalam aturan dan perundang undangan Sudah jelas melarang adanya kegiatan yang berbentuk Pungli seperti PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181 menyebutkan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,baik perseorangan maupun Kolektif, dilarang melakukan Pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundanga undangan di PERMENDIKBUD Nomor 44 Tahun 2012 yaitu Tentang Larangan Melakukan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan,Penegasan OMBUDSMAN ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomer 44 th 2012 menyebutkan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah,dan atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,dan mempertegas PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf jelas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dan bertentangan dengan Undang undang ,
Ada 47 jenis Pungli di sekolah yang dilarang diantaranya Uang Perpisahan, Uang Map Ijasah,uang komite,uang Study Tour, uang pendaftaran masuk dan daftar ulang, termasuk
Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam UU nomer 31 Tahun 1999 Junto UU nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungutan Liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang harus diberantas.
Masih di katakan yayat ruyatna,”Kami menyayangkan kepada para oknum guru SMKN I Maja yang begitu nafsu melakukan pungli padahal jelas ada aturan yang melarang, meskipun kegiatan tersebut dibungkus untuk biaya Perpisahan.
Saya Ketua FK LSM Lebak,Yayat Ruyatna menyesalkan tindakan Pungli tersebut sebab membebani para orang tua murid ,dan saya berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan agar segera melakukan pengusutan terhadap inisiator pada acara Perpisahan yang mengakibatkan Pungli. Jelas Yatna ketua FK LSM Lebak.
Saat di konfirmasi kepala sekolah SMAN 1 maja Hj.Tuti tuarsih melalui sambungan washappnya, mengatakan, “masalah itu oleh Panitia Perpisahan semuanya dari Orang Tua /wali peserta didik kelas 12. Sekolah sudah menyampaikan tidak akan mengadakan perpisahan baik kepadapeserta didik maupun kepada orang tua melalui rapat dengan komite tapi mereka tetap mau mengadakan tempat di luar sekolah, “ujarnya
Reporter :Â DDN/tim