Kabarexpose, Lebak,- Keseriusan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pembangunan (FKMPP) Banten dalam menyikapi adanya dugaan oknum guru PNS yang kerap mangkir atau bolos dalam menjalankan tugasnya sebagai guru pengajar, dan atas adanya dugaan perbuatan yang dengan sengaja melakukan pembiaran hal tersebut, serta adanya dugaan perlindungan terhadapnya, dibuktikan dengan dibuatnya surat Laporan Pengaduan (Lapdu) oleh lembaga tersebut. Rabu,(08/03/2023).
Nanang Roesnandar selaku ketua DPD Lebak LSM FKMPP Banten kepada Kabarexpose.com mengatakan bahwa, surat Lapdu yang disertai dengan bukti-bukti kuat tersebut akan segera dilayangkan dan disampaikan kepada para pejabat ksekutif yang berkompeten dalam hal ini sesuai dengan yang telah ditentukan dalam rencana.
“Ya, hari ini juga surat Laporan Pengaduan akan kami layangkan. Harapan kami tentunya hanya satu yaitu, adanya tindakan atau sanksi tegas yang harus diberikan kepada oknum guru PNS tersebut dan orang yang telah melakukan pembiaran terhadapnya serta yang diduga kuat telah melakukan kejahatan jabatannya dengan sengaja mengisi absen harian dan membubuhkan parafnya,” ungkap Nanang.
Menurut Nanang, dalam hal ini pemberian sanksi tegas harus betul-betul dilakukan karena terkait dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil aturannya sudah jelas, sebagai mana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Untuk memastikan hal itu, tentunya kami akan terus memantau dan mengawal perjalanannya,” tandasnya.
Masih kata Nanang, hal ini perlu dilakukan untuk membuat sock teraphy atau efek jera dan sebagai contoh positif bagi yang lainnya bahwa berstatus PNS jangan main-main.
Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan adanya oknum guru PNS di SDN 2 Pajangan Sajira Kabupaten Lebak, Banten, yang kerap mangkir atau bolos tugas mengajar namun dalam buku absen hariannya tetap terisi dan ter paraf penuh seolah-olah oknum tersebut tetap hadir dan senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik. Namun hal ini terus berjalan tanpa adanya upaya dari Kepala Sekolah untuk melaporkannya secara resmi dan kedinas pedidikan.
Reporter : DEN