Kabarexpose.com, Lebak —Ketua Umum Organisasi Masyarakatan Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Oramas Jarum) H Nunung Hidayat Gebek meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menutup galian tanah di Kampung Binong Desa Citeras Perbatasan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Minggu (25/12/22)
Permintaan tersebut akibat banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas galian yang menyebabkan jalan menjadi licin sehingga banyak pengendara yang tergelincir dan jatuh.
” Sebelumnya udah banyak korban yang berjatuhan, pengguna jalan mengalami kecelakaan karena jalanan licin, apalagi mereka beroperasi dari pagi sampai sore kadang sampai malam,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Galian Tanah ini sudah pernah di Geruduk petugas penegak Perda Kabupaten Lebak hingga APH lantaran diduga tidak mengantongi izin namun seperti kebal hukum hari ini mereka masih berani beroperasi kembali.
Tokoh Lebak yang familiar dipanggil Abah Nunung ini menegaskan. Apabila galian tanah yang diduga liar ini dibiarkan beroperasi tentu akan membahayakan pengguna jalan mengingat cuaca musim hujan sudah pasti menambah licin sepanjang jalur yang dilalui oleh armada truk pengangkut tanah menjadi sangat menantang maut.
Menurut Abah Nunung, aktivitas galian tanah yang lebih banyak Mudharatnya daripada untungnya bagi masyarakat lebih baik segera ditindak tegas ” Kepada Pemerintah penegak perda Satpol PP dan Pihak Kepolisian Resort Lebak untuk segera menutup galian tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak H. Moch Arif ikut menyoroti masalah galian tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak mempunyai kewenangan untuk menutup.
Seharusnya, kata Moch Arif. Satpol PP langsung menanyakan perusahaan galiannya, meminta surat izin mereka. “Kalau gak bisa nunjukin surat izin, ya harus ditutup galian itu karena dapat merusak lingkungan, tinggal serius atau tidak tutup galiannya,” Kata H. Moch Arif, Senin (26/12/22).
Sekretaris Komisi I DPRD Lebak ini menegaskan, jika galian tersebut menganggu dan membuat masyarakat tidak nyaman, seharusnya masyarakat dan pemdes serta satpol PP datang ke lokasi untuk melakukan sidak.
Jika terbukti tidak berizin Pemkab Lebak melalui Pol PP harus segera menutup Aktivitas galian tersebut.
Reporter : DN/cecep