Kabupaten tangerang, Kabarexpose.com. –Proyek pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) Yang berlokasi di Kampung gintung rw 03, Desa gintung, Kecamatan sukadiri, Kabupaten tangerang
Pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) Yang dikerjakan oleh CV. R_Block dengan nilai Rp. 94.724.000 kuat dugaan teknisi titik penunjukan pembangunan diduga tidak sesuai dengan saluran pembuangan air limbah (SPAL) pada umumnya, Sehingga jadi sorotan media
Pasalnya, Saluran pembuangan air limbah (SPAL) Yang seharusnya di manfaatkan untuk membuang air sisa rumah tangga agar tidak menjadi genangan yang menjadikan banjir, Namun pembuangan air pada saluran pembuangan air limbah (SPAL) Tidak ada,
Seperti yang di katakan jamin selaku sosial control dari lembaga swadaya masyarakat dari aliansi pemantau kinerja aparatur negara republik indonesia ( APAKAN RI ) Provinsi banten saat di konfirmasi mengatakan” bagaimana SPAL ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat kalau titik terakhir dalam pembangunan ini tidak ada untuk pembuangan air limbah sisa rumah tangga,
Menurut jamin, Sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan, Pemerintah daerah atau kecamatan harusnya berkoordinasi dulu dengan pemerintah desa agar pembangunan bisa berjalan lancar dan memiliki manfaat bagi masyarakat. Ucapnya
Saat team mencoba untuk konfirmasi kepada Mufti Ali selaku Kasi ekbang kecamatan sukadiri melalui pesan singkat whatsapp pada kamis malam 23/September/2021, Namun ali tidak merespon. (Team/red)